Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Jenderal Gatot Nurmantyo Panglima TNI Dicopot Jokowi? Dulu Disebut Kuda Hitam Pilpres 2024

Pemberhentian ditandai dengan dilantiknya Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gatot Nurmantyo di TPU Tanah Kusir. 

3. Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020) di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Gatot pada 2018 tercatat sebesar Rp 26,6 miliar.

Harta itu terdiri atas 17 bidang tanah di berbagai tempat.

Selain itu, Gatot juga memiliki tiga mobil serta sejumlah harta lainnya.

Jumlah harta Gatot naik hampir 100 persen dibanding saat awal menjabat sebagai panglima TNI pada 2015 yakni sebesar Rp 13,9 miliar, atau naik sebesar Rp 12,7 miliar.

4. Masuk bursa capres-cawapres di Pilpres 2019

Setelah tak lagi menjadi perwira TNI aktif, nama Gatot santer disebut dalam berbagai lembaga survei calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2019.

Dikutip dari Kompas.com, hasil survei nasional Poltracking Indonesia sempat menyebut Gatot dinilai oleh publik sebagai figur yang paling tepat mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Selain itu, nama Gatot Nurmantyo juga masuk daftar cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Namun, saat itu Gatot Nurmantyo secara tak langsung menyiratkan dirinya akan berkiprah di dunia politik.

Puncaknya, Gatot Nurmantyo memastikan dirinya tidak memihak kubu manapun dalam Pilpres 2019.

5. Deklarasikan KAMI

Setelah sekian lama tak muncul, kini Gatot Nurmantyo ikut mendeklarasikan KAMI.

Saat deklarasi KAMI, Gatot Nurmantyo mengingatkan ancaman perang proksi atau proxy war di Indonesia.

"Pada tanggal 10 Maret 2014 saya berkesempatan dialog dengan civitas akademika Universitas Indonesia," kata Gatot dikutip dari akun Youtube Realita TV, Selasa (18/8/2020).

"Saya berbicara antara lain tentang proxy war, yang kini telah menjadi ancaman luar biasa terhadap kedaulatan suatu bangsa," lanjut dia.

Ia menegaskan, KAMI merupakan gerakan moral dan bukan ingin berkembang menjadi partai politik.

6. Dianggap jadi 'kuda hitam' di Pilpres 2024

Lembaga riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis 15 nama tokoh yang dinilai berpotensi berlaga pada Pilpres 2024.

Dari 15 nama tersebut, ada nama Gatot Nurmantyo yang dianggap menjadi "kuda hitam" atau sosok yang dapat memberikan faktor kejutan.

Namun, pendapat berbeda justru disampaikan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari yang menilai Gatot belum cukup kuat untuk maju dalam Pilpres 2024.

Menurut Qodari, elektabilitas Gatot Nurmantyo belum cukup kuat jika dihubung-hubungkan dengan Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat pada Pilpres 2019 lalu. Jika memang Gatot kuat, maka sudah pasti dia dipinang oleh partai politik untuk maju pilpres.

Sebut Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan

Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Dalam persidangan perkara nomor 70/PUU-XIX/2021 tersebut, Gatot mengaku khawatir dengan nasib Indonesia jika terus menerapkan presidential threshold.

Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.  

"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (11/1/2022).

Pasalnya menurut Gatot, kebijakan pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 sampai sekarang telah memperlihatkan keretakan. Seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.

Namun bukannya mempersatukan, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.

"Kebijakan - kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakan tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan. Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah dan tidak ada harapan ke depannya," ungkap Gatot.

Berkenaan dengan ini, Gatot menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini diterapkan, dengan tujuan supaya calon pemimpin di ajang pesta demokrasi tahun 2024 bukan sosok yang itu - itu saja. Di mana hanya diramaikan oleh dua kubu koalisi partai politik. 

"Yang kami sampaikan, tujuannya adalah kami ingin menyelamatkan anak - anak kami semuanya dan cucu kita semua di generasi mendatang," pungkas Gatot.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Gatot yang didampingi kuasa hukum Refly Harun menggugat presidential threshold sebesar 20 persen.

Adapun pokok permohonan yang diajukan hanya menyangkut satu pasal, yakni Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya'.

Menurut kubu Gatot, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan tiga pasal pada UU Dasar 1945, yakni Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6a Ayat (2), dan Pasal 6a Ayat (5).

Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.

Dalam pasal - pasal tersebut, tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Dalam petitum permohonannya, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Kabar terbaru Gatot

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo kenang sosok Salim Said sebagai pengajar sejarah TNI yang menerangkan berdasarkan fakta.

Adapun hal itu disampaikan Gatot Nurmantyo setelah menyaksikan proses pemakaman Salim Said di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).

"Beliau ini pertama kali saya kenal sebagai dosen saya. Kemudian beliau seorang diplomat dan seniman," kata mantan Panglima TNI itu.

Gatot menerangkan banyak sekali ilmu yang diberikan oleh almarhum semasa hidupnya.

"Banyak sekali ilmu-ilmu yang diberikan, karena setiap acara saya mengundang beliau, jika tidak bisa langsung datang secara daring," jelasnya.

Kemudian dikatakan Gatot bahwa almarhum saat mengajar sejarah tentang TNI, selalu menjawab berdasarkan data.

"Paling berkesan beliau ini kalau mengajarkan sejarah tentang TNI dan politik ABRI. Beliau menjawab dengan fakta-fakta yang ada dan beliau benar-benar alami," lanjutnya.

Gatot lalu mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan Salim Said agar khusnul khatimah.

"Mari sama sama kita doakan semoga husnul khatimah dan kembali membawa iman," pungkasnya.

Sebagai informasi Salim Said meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Sabtu (18/5/2024) pukul 19.33 WIB.

Pemakaman berlangsung di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Sebelum dikebumikan, Salim Said dibawa terlebih dahulu ke Masjid Al Akhbar, Jalan Majalah Griya Wartawan, Jatinegara, Jakarta Timur untuk disalatkan.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved