Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Izin Impor Gula ke Koperasi, Tom Lembong Sebut Panglima TNI dan Kapolri Diperintahkan Jokowi

Tom Lembong megakui izin impor gula ke koperasi atas perintah Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI.

Editor: Alfian
Kompas.com
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi disebut dalam sidang dugaan korupsi impor gula dimana Tom Lembong sebagai terdakwa.

Sebagai mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong mengungkapkan fakta terbaru.

Tom Lembong megakui izin impor gula ke koperasi atas perintah Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.

Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar. 

"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan. Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Terdakwa Impor Gula Akhirnya Bernyanyi di Sidang, Peran Jokowi Dibongkar

Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula. 

"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.

"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.

 Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.

Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.

"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved