Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

4.268 JCH Makassar Berangkat ke Tanah Suci hingga Hari ke-8

Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) dari Makassar telah memasuki hari kedelapan dengan total 4.268 telah bertolak menuju Tanah Suci..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana penerimaan JCH di Asrama Haji Sudiang Makassar hari ini, Minggu (19/5/2024). 

Mereka diminta untuk kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Salah satu kewajiban PPIU adalah memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna Hasbie menjelaskan, ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi. 

Risiko tersebut termasuk masalah hukum, denda yang cukup besar, dan deportasi dari Arab Saudi.

PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Anna juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. 

"Orang yang ingin berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji)," katanya.Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. 

Mereka juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musiml

Serta melakukan pembinaan kepada PPIU melalui sosialisasi dan pembinaan melalui berbagai media.

"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved