Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

4.268 JCH Makassar Berangkat ke Tanah Suci hingga Hari ke-8

Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) dari Makassar telah memasuki hari kedelapan dengan total 4.268 telah bertolak menuju Tanah Suci..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana penerimaan JCH di Asrama Haji Sudiang Makassar hari ini, Minggu (19/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) dari Makassar memasuki hari kedelapan dengan total 4.268 telah bertolak menuju Tanah Suci.

Jumlah tersebut juga termasuk untuk JCH dari Embarkasi Antara.

Yaitu Jemaah dari Provinsi Gorontalo dan Maluku.

Kabid PHU Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Iqbal Ismail, menyampaikan, kloter 10 dari Embarkasi Makassar telah bertolak dari Bandara Sultan Hasanuddin. 

Untuk JCH dari Provinsi Gorontalo, mereka dibagi menjadi dua penerbangan hari ini, Minggu (19/5/2024).

Iqbal mengungkapkan, gelombang penerbangan tersebut terdiri dari 219 jemaah dan petugas diberangkatkan pukul 10.39 Wita.

Sementara itu, gelombang kedua itu terdiri 230 orang terdiri dari jemaah dan petugas dan dijadwalkan berangkat pukul 11.20 Wita.

Ikbal Ismail menjelaskan, Embarkasi Antara adalah transit ke Makassar untuk melanjutkan penerbangan ke Saudi Arabia.

Mereka tidak masuk dalam asrama haji Sudiang-Makassar.

Sehingga, proses JCH yang diterbangkan dari Provinsi masing-masing tiba di bandara Sultan Hasanuddin Makassar pindah pesawat yang akan terbang ke Saudi.

Baca juga: Cerita Pasutri Asal Sulbar Naik Haji Bareng Setelah Nunggu 12 Tahun

"Embarkasi antara adalah embarkasi yang mampu dibiayai mandiri oleh pemerintah daerah untuk proses pemberangkatan dan ditunjang dengan fasilitas yang mumpuni dari masing-masing daerah yang menjadi embarkasi antara," paparnya, Minggu (19/5/2024).

Kementerian Agama Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia untuk Patuhi Kebijakan Arab Saudi

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan terkait masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi, masih berlaku hingga 15 Zulkaidah 1445 H. 

Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Anna Hasbie menekankan pentingnya jemaah umrah Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. 

Mereka diminta untuk kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Salah satu kewajiban PPIU adalah memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna Hasbie menjelaskan, ada risiko bagi jemaah umrah dan PPIU jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi. 

Risiko tersebut termasuk masalah hukum, denda yang cukup besar, dan deportasi dari Arab Saudi.

PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Anna juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. 

"Orang yang ingin berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji)," katanya.Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. 

Mereka juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musiml

Serta melakukan pembinaan kepada PPIU melalui sosialisasi dan pembinaan melalui berbagai media.

"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Haji Masih Diurus KUA

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved