Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Mendagri Tukar Posisi Prof Zudan dan Bahtiar Baharuddin, Dipicu Surat DPRD Sulbar ke Jokowi?

DPRD Sulbar pernah menyurati Jokowi meminta agar jabatan Prof Zudan tak diperpanjang di Sulbar.

Editor: Sudirman
Ist
Mendagri Tito Karnavian lantik Pj Gubernur Sulbar Drs H Bahtiar Baharuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bahtiar Baharuddin dan Prof Zudan Arif Fakrulloh tukaran posisi.

Bahtiar Baharuddin sebelum menjabat Gubernur Sulsel kini dirotasi menjabat Pj Gubernur Sulbar.

Sementara Prof Zudah dari Pj Gubernur Sulbar kini menjabat Pj Gubernur Sulsel.

Rotasi Prof Zudan tak berkaitan dengan konflik DPRD Sulbar.

DPRD Sulbar pernah menyurati Jokowi meminta agar jabatan Prof Zudan tak diperpanjang di Sulbar.

Baca juga: Ditolak di Sulbar, Prof Zudan Diterima di Sulsel

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, keduanya diberikan kesempatan untuk memimpin banyak daerah.

"Dari Kemendagri prinsipnya kita ingin agar mereka makin banyak-banyak mereka bertugas di daerah, mereka akan makin memahami. Kalau pak Zudan setahun," ujar Tito.

"Pak bahtiar juga ya cukup lama juga ya," kata Tito saat ditemui awak media usai pelantikan, di Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (17/5/2024).

Dengan adanya pertukaran tempat sebagai Pj Gubernur ini, maka keduanya diharapkan memiliki pengalaman baru.

Tak hanya itu, mantan Kapolri tersebut juga meyakini kalau dengan semakin banyaknya pengalaman yang didapat, maka keduanya akan memahami permasalahan di berbagai daerah.

"Mereka tukar tempat otomatis punya tempat baru, pengalaman baru. Pak Zudan di Sulsel isinya seperti apa, problemanya apa.

"Dengan terlibat lebih tahu. Pak bahtiar cukup paham mengenai Sulsel. Geser ke sulbar dia akan lebih paham lagi problem-problem di Sulbar," kata dia.

Khusus untuk Bahtiar yang menjadi Pj Gubernur Sulbar, kata dia akan menempati persoalan strategis.

Salah satunya yakni, memiliki kedekatan dengan provinsi yang akan menjadi Ibu Kota Negara baru.

"Apalagi Sulbar salah satunya itu soal IKN. Tinggal Nyebrang dikit kan IKN itu. Kita perlu memperkuat untuk di Sulbar," tukas dia.

Sementara Bahtiar menyatakan kalau provinsi tempat dirinya menjabat saat ini, yakni Sulawesi Barat, merupakan provinsi ketiga dirinya sebagai Penjabat Gubernur.

Sebelumnya, Bahtiar pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan.

Dengan begitu, Bahtiar mengklaim kalau dirinya memahami betul kondisi dan permasalahan di Sulawesi.

"Sulawesi Barat ini dulu satu dengan wilayah dengan Sulawesi Selatan. Saya paham wilayah ini karena ini juga kampung saya juga sebenarnya, Sulawesi Selatan," kata dia.

"Jadi, insyaallah yang di DPRD, kemudian di pegawai provinsi, kemudian warganya itu adalah senior-senior saya. Dan bahkan saudara-saudara saya banyak di sana. Jadi insyaallah," tukas Bahtiar.

Sebagai informasi, Tito Karnavian melantik 5 Penjabat Gubernur pada Jumat (17/5/2024) ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60/P/2024.

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.

Mereka yang dilantik yakni:

1. Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si sebagai Pj Gubernur Maluku Utara

2. Dr. Al Muktabar, M.Sc sebagai Pj Gubernur Banten

3. Dr. Drs Bahtiar, M.Si sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

4. Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM sebagai Pj Gubernur Gorontalo

5. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Isi Surat DPRD Sulbar ke Jokowi

Pergantian Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh tak terlepas dari konflik dengan DPRD Sulbar.

DPRD Sulbar pernah menyurati Presiden Jokowi.

Isi surat DPRD Sulbar ke Jokowi yaitu menolak perpanjangan Gubernur Sulawesi Barat.

Surat tersebut dikirim 3 April 2024.

Dua bulan setelah DPRD Sulbar bersurat ke Jokowi, Prof Zudan Arif Fakrulloh, diganti menjabat Pj Gubernur Sulbar.

Prof Zudan Arif Fikrulloh dilantik menjabat Pj Gubernur Sulsel per 17 Mei 2024.

Berikut isi surat DPRD Sulbar ke Presiden Jokowi terkait penolakan perpanjangan Penjabat Gubernur Sulbar:

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota, pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4..2/238/2024 tanggal 22 Januari 2024 perihal pernyataan sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap penjabat Gubernur Sulbar saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Sulbar, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan bapak diucapkan terima kasih

Ketua Hj ST Suraidah Suhardi Duka

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Mendagri Beber Alasan Pertukaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved