Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Diganti

VIRAL Isi Surat Penolakan Ketua DPRD Sulbar ke Prof Zudan Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulsel

Prof Zudan Arif Fakhrulloh sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat namun ditolak oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Isi surat penolakan Ketua DPRD Sulbar Suraidah ke Prof Zudan Sebelum dilantik jadi Pj Gubernur Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Zudan Arif Fakhrulloh resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Bahtiar Baharuddin.

Prof Zudan Arif Fakhrulloh sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat namun ditolak oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.

Kini Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Pj Sulbar menggantikan posisi yang ditinggalkan Prof Zudan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin pelantikan di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jl Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Saudara Dr Bahtiar Msi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Saudara Prof Zudan Arif Fakhrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan," jelas Mendagri Tito Karnavian.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 60/P/2024 tanggal 16 Mei 2024.

Tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Saya percaya saudara menjalankan tugas sebaik-baiknya tanggung jawab yang diberikan," ujar Tito Karnavian.

Sumpah jabatan pun sudah dilantangkan Bahtiar Baharuddin serta Prof Zudan Arif.

Mereka resmi bertukar jabatan Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar.

Sebelumnya, Prof Zudan mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Gubernur Sulbar tertanggal 12 Mei.

Dirinya genap setahun memimpin Sulbar.

Sementara itu Bahtiar Baharuddin baru 9 bulan memimpin Sulsel.

Bahtiar naik jadi Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023.

Artinya masih ada 4 bulan lagi seharusnya Bahtiar menjabat di Sulsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved