Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Hugua Politisi PDIP Usul Legalkan Politik Uang di Pemilu dan Pilkada Serentak

Politisi PDI Perjuangan Hugua yang mengusulkan pendapat kontroversi politik uang atau money politik dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Berikut profil dari Hugua yang merupakan anggota DPR dari PDIP yang mengusulkan politik uang dilegalkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Politisi PDI Perjuangan Hugua viral dan jadi perbincangan dalam dua hari terakhir ini.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengusulkan politik uang atau money politik dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pendapat Hugua viral dan mengundang kontroversi.

Tak sedikit yang menentang pandangan Hugua.

Pendangan kontroversi tersebut disampaikan Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

Rapat dihadiri komisioner KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/5/2024).

"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ujar Hagua di Senayan, Jakarta.

Hugua mengklaim jika politik uang tidak dilegalkan, maka caleg ataupun kepala daerah tidak akan dipilih masyarakat.

"Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," tegasnya.

Kendati demikian, Hugua mengatakan jika dilegalkan lewat PKPU, maka politik uang yang dilakukan harus dalam batasan tertentu.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa," ucap Hugua.

"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," sambungnya.

Lalu seperti apa profil Hugua ini? Berikut ulasannya.

Profil Hugua

Dikutip dari laman DPR RI, Hugua merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved