Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Launching Perwali Dukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah

Perwali ini digodok bersama YLBHI LBH Makassar, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), dan The Asia Foundation.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Seminar Publik dan Peluncuran Perwali Kota Makassar tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melaunching Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 terkait Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.

Agenda berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (16/5/2024). 

Perwali ini digodok bersama Yayasan Layanan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), dan The Asia Foundation. 

Perwali ini digagas untuk pemenuhan hak atas keadilan yang memulihkan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 

Selain itu, perwali ini bertujuan mencegah dan meredam konflik di kalangan masyarakat. 

Baca juga: Pemkot Makassar Berhasil Pertahankan Opini WTP, Danny Pomanto: Kita Jadikan Tradisi

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Makassar, Irwan Adnan menyampaikan, saat ini keadilan restoratif telah menjadi salah satu arah kebijakan dan strategi sasaran pokok pembangunan.

Pemkot Makassar menyadari bahwa penyelesaian permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dibutuhkan penerapan yang konprehensif.

Utamanya dalam penyelesaian konflik dan pemulihan dampak yang ditimbulkan. 

Misalnya, mediasi dan diversi, konseling, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

Hal di atas merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah terkait urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib, berdasarkan UU  Pemerintahan Daerah. 

Kewenangan tersebut digunakan oleh Pemkot Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait lainnya dalam menerapkan keadilan restoratif

Adapun layanan-layanan yang perlu diberikan antara lain bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

"Melalui layanan ini, kasus pidana tertentu akan didorong untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dalam bentuk mediasi secara kekeluargaan," sebutnya. 

Selanjutnya, layanan konseling, rehabilitasi medis (fisik dan mental) dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat miskin, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Pemkot Makassar dan YLBHI-LBH Perkuat Kolaborasi Terapkan Keadilan Restoratif

"Layanan ini berfokus pada upaya pemulihan baik fisik maupun mental melalui layanan pemerintah yang diakses secara gratis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved