Projo Sulsel: Pergantian Pj Gubernur Kewenangan Presiden
Penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pergantian Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sudah berembus hampir sepekan.Entah siapa memulai, sehingga menjadi bahan perbincangan dimana-mana.
"Padahal penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Coba baca Permendagri Nomor 5 Tahun 2013, penunjukan itu jelas oleh presiden," tegas Ketua DPD Projo Sulsel, Herwin Niniala, Rabu, (15/5/2024).
Ia berharap, pergantian Pj Gubernur Sulsel ini tidak dibawa ke arah politik praktis.
Karena jelas tugas seorangĀ Pj Gubernur atau Pj Bupati sudah terukur dan terarah sesuai tupoksinya. Misalnya menekan inflasi, stunting dan mengawal pemilu damai dan aman serta lancar.
"Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi seolah-olah mampu mempengaruhi jabatan seseorang," terangnya.
Untuk itu, Herwin berharap isu pergantian ini tidak digoreng kesana kemari, karena dikhawatirkan berimbas ke segala arah.
Diantaranya kinerja aparat pemerintahan bisa terganggu. Apalagi seorang pejabat gubernur berasal dari ASN, bukan pejabat yang dipilih melalui Pilkada.
"Jangan ada pihak-pihak yang merasa kuat sehingga menyeret ke ranah politik. Yang rugi kan kita dan ASN," tandasnya.(*)
Mantan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Kembali ke Makassar |
![]() |
---|
Hari Terakhir Menjabat Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry Ngopi Hingga Kukuhkan Pengurus FPK |
![]() |
---|
44 Hari Pimpin Sulsel, Prof Fadjry Puji Sekda Jufri Rahman Lihai |
![]() |
---|
Pj Gubernur Prof Fadjry Nikmati Kopi di Makassar Jelang Akhir Jabatan |
![]() |
---|
Prof Fadjry Titipkan Utang DBH untuk Dibayar Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.