Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Projo Sulsel: Pergantian Pj Gubernur Kewenangan Presiden

Penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi.

Istimewa
DPD Projo Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pergantian Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sudah berembus hampir sepekan.Entah siapa memulai, sehingga menjadi bahan perbincangan dimana-mana.

"Padahal penunjukan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden. Coba baca Permendagri Nomor 5 Tahun 2013, penunjukan itu jelas oleh presiden," tegas Ketua DPD Projo Sulsel, Herwin Niniala, Rabu, (15/5/2024).

Ia berharap, pergantian Pj Gubernur Sulsel ini tidak dibawa ke arah politik praktis.

Karena jelas tugas seorangĀ  Pj Gubernur atau Pj Bupati sudah terukur dan terarah sesuai tupoksinya. Misalnya menekan inflasi, stunting dan mengawal pemilu damai dan aman serta lancar.

"Tidak boleh ada yang intervensi kewenangan Presiden, apalagi mempolitisasi seolah-olah mampu mempengaruhi jabatan seseorang," terangnya.

Untuk itu, Herwin berharap isu pergantian ini tidak digoreng kesana kemari, karena dikhawatirkan berimbas ke segala arah.

Diantaranya kinerja aparat pemerintahan bisa terganggu. Apalagi seorang pejabat gubernur berasal dari ASN, bukan pejabat yang dipilih melalui Pilkada.

"Jangan ada pihak-pihak yang merasa kuat sehingga menyeret ke ranah politik. Yang rugi kan kita dan ASN," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved