Pengusaha Makassar Gugat Petronas, Hakim Kabulkan Conservatoir Beslag
Dipaparkan David, perusahaannya menjadi distributor tunggal Petronas di Sulawesi Selatan sejak tahun 2003 lalu.
Makassar, Tribun - Pengusaha Makassar David Gosal menggaet kuasa hukum Drs H Abdimanaf Mursaid SH MH melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan internasional.
David dalam hal ini sebagai Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga yang berlokasi di Jl Kajaolalido, Makassar, menggugat PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII) dan PT Petronas Niaga Indonesia, yang berlokasi di Talaveras Office Suite, Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut terkait ketidaksepahaman dalam kesepakatan bisnis terkait distribusi oli dari Petronas di Sulawesi Selatan, yang menyebabkan David mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah.
Demikian dijelaskan David Gosal kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). Dipaparkan David, perusahaannya menjadi distributor tunggal Petronas di Sulawesi Selatan sejak tahun 2003 lalu.
“Melalui perusahaan saya menjadi distributor Petronas di Sulsel. Penjualan kami cukup berhasil terbukti sering mendapat penghargaan dair Petronas hingga diundang khusus menyaksikan F1 di Malaysia sebagai hadiah,” paparnya.
Meski semua berjalan lancar, permasalahan dimulai ketika di tahun 2014 mendadak Petronas Indonesia menghadirkan distibutor lain di Sulawesi Selatan, PT Gowa Motor, tanpa sepengetahuan David.
Tak hanya itu, Petronas mengambil langkah sendiri memperkenalkan distributor baru tersebut ke bengkel-bengkel yang sebelumnya sudah menjadi pembeli langganan David, dengan promo harga lebih murah.
Bengkel-bengkel tersebut, seperti dipaparkan David dalam gugatannya, adalah jaringan penjualan yang sudah susah payah ia bentuk dari awal berbisnis.
“Tak masalah ada distributor lain. Tapi etika dalam bisnis saya diberi tau lebih dulu, dan diadakan pembagian area ataupun penjualan, sehingga tidak saling rebutan klien atrau mengambil klien. Karena kala itu tak ada titik temu, kemudian saya memilih mundur,” ujar David.
Proses mundur inilah, yang mengalami jalan buntu ketika ia berhenti jadi distributor, David hendak mengembalikan stok yang ia miliki ke Petronas. Stok tersebut bernilai milyaran rupiah. “Di sinilah tak ada itikad baik dari Petronas untuk mengembalikan uang saya senilai stok tersebut,” uajrnya.
Di sinilah kerugian-kerugian mulai dialami David, mulai dari biaya karyawan yang terus berjalan, biaya sewa gudang, hingga pihaknya terpaksa menjual stok oli dan drum dengan harga murah jauh di bawah pasar.
“Misalnya untuk stok oli Petronas dijual murah dari harga pasaran Rp3,4 miliar menjadi hanya Rp1,025 miliar. Kemudian oli drum dari kongsinyasi Rp800 juta dijual murah dengan harga Rp380 juta,” ujarnya.
Atas ketidakadilan yang tidak kunjung terselesaikan inil, akhirnya pada tahun 2020 David mengajukan gugatan perdata ke Petronas. “Sidang bergulir, dan sempat tertahan oleh covid. Sampai akhirnya sebagian putusan sudah dijatuhkan oleh hakim 14 Mei 2024 lalu,” paparnya.
Dalam gugatan perdata tersebut David dan kuasa hukumnya antara lain menuntut adanya penggantian biaya-biasa sesuai kerugian, termasuk kerugian immateril yang jika dinilai mencapai Rp10 miliar. Penggugat juga meminta adanya Conservatoir Beslag (CB) atau sita jaminan atas Petronas.
Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun, Persidangan Ditunda karena Keberatan Surat Kuasa |
![]() |
---|
Pengusaha Makassar Kerjasama Investasi dengan Malaysia dan China, Senjata Pusaka Jadi Obligasi |
![]() |
---|
LBH Pers Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke PN soal Gugatan Perdata Media dan Jurnalis di Makassar |
![]() |
---|
UMI Tuntut Ganti Rugi Rp11 M, Ajukan Sita Jaminan Aset Prof Basri Modding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.