Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Tebu, Petani Dapat Keuntungan 10 Persen

Pemerintah telah menetapkan harga pembelian tebu di awal musim giling tebu yang dimulai pertengahan Mei 2024.

Kementan
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam upaya menjaga stabilitas harga gula dari hulu ke hilir dan meningkatkan daya saing industri gula nasional, pemerintah telah menetapkan harga pembelian tebu di awal musim giling tebu yang dimulai pertengahan Mei 2024.

Melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 pada 3 Mei 2024, yang menetapkan harga tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7 persen senilai Rp 690.000 per ton.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, pada Rabu (15/5/2024), menyatakan bahwa penetapan harga ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.

"Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan." ujarnya.

Andi Nur Alam menjelaskan bahwa penetapan harga ini memberikan kepastian dan keuntungan bagi petani.

Penetapan ini didasarkan pada survei BPP Tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi dan peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

“Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo,” tegasnya.

Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah.

Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10 persen keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp 690.000 per ton dan untuk wilayah Lampung menjadi sebesar Rp.540.000,- wilayah Sulawesi Selatan Rp.620.000,- dan wilayah Gorontalo sebesar Rp.510.000,-

“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional. Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.

“Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terangnya.

Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemda Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.

Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved