Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Kena Tegur, Komisi II Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Hasyim Asy'ari ditegur setelah sebelunya menyatakan caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju calon kepala daerah di pilkada serentak 2024

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dapat teguran dari Komisi II DPR RI.

Hasyim Asy'ari ditegur setelah sebelunya menyatakan caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju calon kepala daerah calon wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak perlu mengomentari UU ataupun turunan UU.

Menurut Doli, tugas KPU adalah melaksanakan perintah UU.

Doli menyayangkan dua pernyataan KPU ke publik yang berbeda dalam dua pekan.

Pertama KPU menyatakan caleg terpilih harus mundur, belakangan berubah lagi tidak wajib mundur.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkapnya.

Adapun pernyataan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka harus mengajukan surat pengunduran.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat.

(Sumber: Tribunnewscom/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR Tegur KPU Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved