Headline Tribun Timur
Disdik Sulsel Perketat PPDB Jalur Zonasi
Proses pra pendaftaran dilakukan selama sepekan. Dimulai, Senin-Sabtu (13-18/5/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Musim pendaftaran calon siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA negeri se-Sulawesi Selatan dimulai.
Tahun ini, prosesnya dimulai dengan pra pendaftaran.
Proses pra pendaftaran dilakukan selama sepekan. Dimulai, Senin-Sabtu (13-18/5/2024).
Setelah itu, baru masuk pada masa pendaftaran PPDB.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel sudah menentukan empat jalur penerimaan peserta didik untuk masuk SMA negeri.
Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi.
Jalur zonasi tentunya mengacu pada kedekatan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah.
"Sistem zonasi memprioritaskan siswa dengan jarak sekolah. Prinsipnya zonasi mendekatkan anak-anak dari sekolahnya. Misalnya ada mengukur jarak memang diperlukan. Karena siapa terdekat akan ditampung di situ," jelas Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin, Senin (13/5).
Kuota jalur zonasi minimal 50 persen dari seluruh jumlah siswa yang diterima sekolah.
Iqbal mengungkapkan, akan memperketat jalur zonasi ini.
Sistem zonasi ini memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah yang diatur dengan berbagai ketentuan.
Adapun ketentuannya adalah, calon peserta didik baru berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.
Paling penting kata Iqbal, domisili calon peserta didik baru harus berdasarkan alamat KK dan diterbitkan paling lambat setahun lalu.
Tak hanya itu, nama orangtua yang tertera di ijazah harus sama dengan nama di KK.
“Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023 dengan berbagai ketentuan,” jelasnya
Dia melanjutkan, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
“Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya,” terang Iqbal.
“Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang,” lanjutnya.
Iqbal menambahkan, dalam hal KK soal perpindahan KK tidak dimiliki calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah.
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya.
Kemudian ada jalur afirmasi diberikan kuota khusus untuk calon siswa kurang mampu maupun penyandang disabilitas.
Adapun kuota yang diberikan minimal 15 persen dari jumlah yang diterima sekolah.
Jalur ketiga yakni perpindahan bagi orangtua siswa, anak guru maupun tenaga pendidikan.
Jumlah kuotanya maksimal 5 persen.
Jalur keempat yakni bagi peraih prestasi.
Namun, Iqbal menjelaskan jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.
"Kalau masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, baru dibuka jalur prestasi pada sekolah tersebut," lanjutnya.
Artinya, jika ketiga jalur tersebut sudah memenuhi kuota sekolah, jalur prestasi tidak dibuka.
"Aturan ini berdasar dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021," jelas Iqbal.
Jalur Zonasi tetap jadi penyumbang kuota terbesar untuk tiap sekolah se-Sulsel.
Pra Pendaftaran PPDB
Masa pra pendaftaran para peserta didik dibuka sepekan pada Senin - Sabtu (13-18/5/2024)
Iqbal Nadjamuddin menjelaskan fungsi dari pra pendaftaran.
"Pra ini kita berikan ruang untuk perbaikan data dalam akunnya. Jadi data mereka sudah ada dalam aplikasi, sisa menambah saja dalam akun," jelasnya.
Dalam panduannya, calon peserta didik baru bisa melakukan login pada laman https://ppdb.sulselprov.go.id.
Calon peserta didik cukup memasukkan NISN dan tanggal lahir. Kemudian mengecek dan memperbaiki data diri, data alamat hingga data orang tua atau wali.
Berikutnya calon peserta didik memasukkan data nilai rapor tiap semester. Sekaligus mengupload dokumen rapor jenjang sebelumnya.
Calon peserta didik juga perlu mengunggah dokumen akta lahir, kartu keluarga, ijazah atau keterangan lulus dan pas foto
Meski tidak wajib, calon peserta bisa mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan.
Langkah selanjutnya mengunduh pakta integritas. Hasil unduhan kemudian harus ditandatangani oleh calon peserta didik.
Kemudian mengunggah kembali hasil dari pakta integritas tersebut.
Lalu kapan pendaftaran PPDB Sulsel?
Disdik Sulsel juga telah merilis jadwal pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA negeri. Di PPDB kali ini, Disdik Sulsel membagi tiga pendaftaran.
Mulai dari PPDB SMA, Sekolah berasrama, dan SMK.
Dalam petunjuk teknisnya, PPDB SMA seperti biasanya merujuk pada sekolah SMA se-Sulsel.
Jalur berbeda justru untuk sekolah berasrama.
Sekolah berasrama ini meliputi SMAN 5 Gowa, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, serta SMAN 11 Pinrang.
Jalur seleksinya berdasarkan prestasi nilai akademik.
Nilai akademik dimaksud merujuk pada rapor pada semester 1 sampai 5 pada jenjang SMP.
Termasuk dengan penilaian terhadap nilai kejuaraan dari prestasi akademin maupun non akademik. Ketiga yakni untuk jalur PPDB SMK.
Untuk masuk di SMK, bisa melalui jalur prestasi akademik.
Sama seperti sekolah berasrama, nilai saat SMP jadi penentu. Ada juga syarat khusus yang ditetapkan terutama untuk beberapa kejuruan.
Syarat khusus ini biasanya di bidang kesehatan sebab berpengaruh pada proses belajar nantinya.
"Pendaftaran SMA, SMK dan sekolah berasrama ini online," jelas Iqbal Nadjamuddin.
Kecuali SMA dan SMK yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
"Serta daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan," sambungnya.
Iqbal mengaku ada beberapa sekolah yang tidak pernah terpenuhi daya tampung.
Maka diberikan kewenangan PPDB secara luring.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.