Headline Tribun Timur
Disdik Sulsel Perketat PPDB Jalur Zonasi
Proses pra pendaftaran dilakukan selama sepekan. Dimulai, Senin-Sabtu (13-18/5/2024).
“Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023 dengan berbagai ketentuan,” jelasnya
Dia melanjutkan, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
“Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya,” terang Iqbal.
“Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang,” lanjutnya.
Iqbal menambahkan, dalam hal KK soal perpindahan KK tidak dimiliki calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah.
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya.
Kemudian ada jalur afirmasi diberikan kuota khusus untuk calon siswa kurang mampu maupun penyandang disabilitas.
Adapun kuota yang diberikan minimal 15 persen dari jumlah yang diterima sekolah.
Jalur ketiga yakni perpindahan bagi orangtua siswa, anak guru maupun tenaga pendidikan.
Jumlah kuotanya maksimal 5 persen.
Jalur keempat yakni bagi peraih prestasi.
Namun, Iqbal menjelaskan jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.
"Kalau masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, baru dibuka jalur prestasi pada sekolah tersebut," lanjutnya.
Artinya, jika ketiga jalur tersebut sudah memenuhi kuota sekolah, jalur prestasi tidak dibuka.
"Aturan ini berdasar dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021," jelas Iqbal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.