Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Aturan Mendagri Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bahtiar Baharuddin Punya Waktu 4 Bulan Lagi?

Nama Bahtiar Baharuddin terus dikaitkan dengan isu rotasi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Bahtiar Baharuddin terus dikaitkan dengan isu rotasi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur.

Padahal masa jabatan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terhitung masih lama.

Bahtiar Baharuddin dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel sejak 5 September 2023.

Masa jabatan Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023.

Peraturan ini tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian di ayat 2 Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada 7 hal.

Pertama menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.

Kedua ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Baca juga: Diisukan Diganti, Bahtiar: Kita Anak Buah

Ketiga memasuki batas usia pensiun.

Keempat menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Kelima mengundurkan diri.

Keenam tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang.

Serta terakhir meninggal dunia.

Ayat ketiga dituliskan dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Hal berbeda dengan dua penjabat lainnya yang diisukan rotasi.

Prof Zudan Arif Fakrulloh memang sudah setahun menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Begitu juga dengan Ismail Pakaya yang sudah setahun mengemban jabatan Pj Gubernur Gorontalo.

Sehingga sesuai aturan keduanya memang telah masa jabatan 1 tahun kepemimpinan.

Tentunya, Pj Gubernur Bahtiar sesuai aturan masih memiliki sisa waktu jabatan sekitar 4 bulan masa kerja.

Respon Bahtiar Isu Rotasi Pj Gubernur

Merespon kabar beredar, Pj Gubernur Bahtiar angkat suara.

Dirinya begitu tenang merespon isu tersebut.

"Hehe jangan direspon. Kita anak buah," singkat Pj Gubernur Bahtiar usai meninjau lahan stadion sudiang di Makassar pada Minggu (12/5/2024) sore.

Isu berkembang ini kemudian memunculkan nama Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Prof Zudan Arif kabarnya  bakal mengisi Pj Gubernur Sulsel.

Terlebih Prof Zudan sudah pamit mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).

Sementara itu, Ismail Pakaya yang diisukan mengisi jabatan Pj Gubernur Sulbar.

Isu rotasi antara ketiga penjabat gubernur ini terus berhembus kuat.

Apalagi Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Ismail Pakaya sudah melepas jabatan di masing-masing daerah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved