Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Aturan Mendagri Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bahtiar Baharuddin Punya Waktu 4 Bulan Lagi?

Nama Bahtiar Baharuddin terus dikaitkan dengan isu rotasi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Bahtiar Baharuddin terus dikaitkan dengan isu rotasi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur.

Padahal masa jabatan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terhitung masih lama.

Bahtiar Baharuddin dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel sejak 5 September 2023.

Masa jabatan Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023.

Peraturan ini tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian di ayat 2 Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada 7 hal.

Pertama menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.

Kedua ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Baca juga: Diisukan Diganti, Bahtiar: Kita Anak Buah

Ketiga memasuki batas usia pensiun.

Keempat menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Kelima mengundurkan diri.

Keenam tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang.

Serta terakhir meninggal dunia.

Ayat ketiga dituliskan dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved