Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pendidikan dan Kekerasan di Sekolah Kedinasan

Kasus kekeraan dalam dunia Pendidikan Kedinasan kembali terjadi, yakni di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta..

zoom-inlihat foto Pendidikan dan Kekerasan di Sekolah Kedinasan
Edi Abdullah
Edi Abdullah,

Pendidikan dan Kekerasan di Sekolah Kedinasan

Oleh: Edi Abdullah
Pengamat Politik, Hukum dan Demokrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kekeraan dalam dunia Pendidikan Kedinasan kembali terjadi, yakni di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Seorang siswa taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meregang nyawa setelah dihajar oleh seniornya di kampus pelayaran Milik kementerian perhubungan tersebut.

Kasus kekeraan taruna senior kepada taruna Yunior Angkatan 1 di STIP Jakarta bukanlah perkara baru. Kasus kekerasan di STIP penyebab
kematian siswanya sudah pernah terjadi sebelumnya.

Beberara kasus tersebut, antara lain tewasnya Amirullah Aditya Putra pada tahun 2017, Dimas Dikita Handoko pada pada 26 april 2014 silam, tewasnya Daniel Roberto Tampubolon pada tahun 2015.

Berulangnya kasus kekerasan di STIP menyebabkan siswanya mengalami
kematian.

Memperlihatkan manejemen dan sistem di STIP belum
berjalan sebagaimana diharapkan, Kasus kekerasan dilakukan siswa taruna Senior STIP kepada Yuniornya berujung kematian.

Seolah memperlihatkan, pihak kampus membenarkan dan mendukung sistem kekerasan tersebut.

Kampus STIP terlihat gagal mencegah kekerasan di Ia melakukan kekerasan dalam kampus tersebut berujung.

Kematian tersebut terjadi pada Sekolah kedinasan dibiayai negara dan berfungsi mencetak ke depannya yang akan melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mereka serta diberi gaji dan diberikan fasilitas koko negara.

Namun perilaku kekerasan dan pembunuhan para tr
aparatur atau PNS ini, tentunya jauh dari harapan sebagai aparatur yang akan melaksankan fungsi sebagai pelayan masyarakat sebagaiaman yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Bahwa salah satu tugas dan fungsi

ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat
Demikian pula dalam UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan,

"Mengenai hakikatnpendidikan bahwa salah satu tujuan dari hadirnya sebuah pemerintahan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. karena itu maka melalui lembaga pendidikan kewenanga mencerdaskan bangsa dan mencetak generasi penerus bangsa ada d itangannya,namun fungsi lembaga pendidikan apalagi Sekolah kedinasan dipertanyakan jika kemudian justru siswa tarunanya melakukan," katanya.

Kekerasan dalam bentuk penganiayaan maupun pembunuhan apabilw

disekolah kedinasan maupun institute kedinasan atau akademi, bukan hanya terjadi
Di STIP namun juga pernah terjadi di STPDN yang sekarang berganti nama menjadi
IPDN yang merupakan tempat pendidikan untuk mencetak pamong Aparatur atau
Pemimpin masa depan dan didipersiapkan untuk menduduki jabatan seperti lurah
maupun camat, beberapa kasus kekerasan penganiayan yang menyebabkan
kematian yang Terjadi di IPDN, antara lain kasus tewasnya Praja Cliff Muntu asal
sulawesi utara pada 3 april 2007, tewasnya Praja wahyu hidayat pada 3 september
tahun 2003,tewasnya Praja Ery Rahman 3 Maret tahun 2000, dan beberapa kasus-
kasus lainnya
Penyebab Kekerasan dan Solusi.

Sangat miris memang jika memperhatikan calon aparatur Negara yang sekolah dan dibaiayai negara dan dikader untuk menjadi aparatur sipil negara dan pemimpin pemerintahan ke depannya justru lebih sering melakukan tindakan kekeraan bahkan pembunuhan selama pendidikan.

Kekerasan berujung kematian dalam sekolah maupun institusi kedinasan tentunya tidak biasa dibiarkan terjadi secara terus menerus.

Akar kekerasan harus segera diputuskan dan diselesaikan dan ini harus menjadi perhatian serius.

Pemerintah karena tujuan negara adalah utuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, bukan mencetak generasi pembunuh.

Dalam ilmu kriminologi dijelaskan bahwa salah satu penyebab kekerasan maut di sekolah kedinasan adalah disebabkan oleh Personal And Social Control (Albert J Reiss), dalam teori ini dijelaskan bahwa penyebab sebuah perilaku kekerasan karena A failure to Internalize Soacially accepted and prescribed Norms of Behavior ( Kegagalan dalam menerapkan norma-norma berprilaku secara social
diterima dan ditentukan).

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku menyebabkan kematian dalam
sekolah kedinasan pada dasarnya terjadi dan diakibatkan kegagalan
lembaga/sekolah kedinasan dan siswanya dalam mengnternalisasikan dan menerapkan nilai-nilai berprilaku baik sebagaimana yang diterima dan ditentukan serta disepakati secara.


Di dalam inetitusi maupul di luar institusi/sekolah.

Karena itu penting sekali menetapkan secara bersama mengenai bentuk perilaku social dalam kawasan sekolah kedinasan termasuk larangan perbuatan tertentu untuk dilakukan seperti dilarang melakukan kekerasan kepada siapapun di

Dalam maupun diluar kawasan sekolah kedinasan, dan siapapun yang melanggar tentunya.

Akan dijatuhi sanksi yakni pemecatan dan sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

Adanya pengumuman yang jelas dalam kampus bahwa dilarang melakukan kekerasan serta diinternalisasikan kepada para para siswa termasuk tenaga pendidik yang memiliki peranan besar untuk mengajak siswa dalam menginternalisasikan dan mematuhi segala larangan yang ada termasuk perilaku kekerasan fisik.

Penyebab yang kedua adalah A Breakdown of Internal Controls 

Control social), perilaku kekerasa fisik oleh siswa taruna diakibatkan juga oleh lemahnya sistem kontrol internal dalam sekolah kedinasan,
pernanan pejabat, administrator maupun tenaga pengajar alam skeolah kedinasan kehilagan fungsi untuk melakukan kontrol social did alam lingkungan sekolahnya.

Kurangnya kesadaran dan kepedulian untuk melihat perilaku siswa tarunanya dan sibuk dengan urusannya sendiri membuat perilaku kekerasan tidak terkontrol dengan bai.

Beli sistem kontrol yang melekat pada lembaga akhirnya tidak jalan yang
berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan kematian terus terjadi Di STIP maupun ditempat lainnya.

Karena itu membentuk sistem kontrol social adalah cara terbaik untuk meredahkan terulangnya kembali kasus kekerasan dalam lingkup sekolah kedinasan, karena itu.

Memperketat pengawasan dalam sekolah kedinasan termasuk mengawasi betul- betul organisasi ekstrakurikuler yang ada dikampus termasuk aktivitas kegiatannya.

Tak terkecuali dalam perekrutan kader anggota baru, maka pihak sekolah harus organisasi ekstrakurikuler memiliki catatan kelam.

Terrkait dengan kekerasan berujung kematian maka ada baiknya organisasi tersebut dibekukan sementara, dan kembali menyeleksi secara ketat pengurus- pengurus yang akan ditempatkan pada organisasi tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved