Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parkir Liar

Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Kempiskan Ratusan Ban Motor dan Mobil Depan SD Sudirman

Dinas Perhubungan (Dishub) mengempiskan ratusan ban motor terparkir di area terlarang Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase foto saat Petugas Dishub Makassar menertibkan motor depan SD Sudirman Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (14/5/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) mengempiskan ratusan ban motor terparkir di area terlarang Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (14/5/2024) siang.

Tepatnya di di depan Sekolah Dasar (SD) Sudirman.

Kabid Penindakan Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan, hingga pukul 14.30 Wita, sudah ada ratusan kendaraan ditindak.

Baik kendaraan jenis mobil atau roda empat maupun roda dua atau motor.

"Masih sementara keliling ini. Kalau motor sudah ada ratusan, kalau mobil ada puluhan (ditindak)," kata Irwan Sampeang.

Selain mengempiskan ban, penindakan terhadap motor parkir di area terlarang kata Irwan Sampeang, juga dilakukan pengangkutan.

"Jadi motor itu selain kita angkut, ada ratusan kita angkut di Jl Sudirman, contohnya di depan SD Sudirman itu kita kempiskan," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Diminta Bayar Parkir Rp30.000 saat Antar Jemaah Haji di Asrama Haji Sudiang Makassar

Sementara untuk mobil yang parkir di area terlarang, lanjut Irwan, itu ditindak dengan cara digembok dan ditilang oleh personel Satlantas Polrestabes Makassar.

"Mobil kita gembok baru kita buatkan surat tilang, polisi yang tilang," terang Irwan.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap mengedepankan upaya persuasif dengan meminta pemilik kendaraan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, jika didapati melanggar untuk kedua kalinya, maka mobil tersebut akan segera digembok lalu ditilang. 

"Kalau satu kali buat ini (kesalahan) biasa kita buatkan pernyataan, apabila tidak mau buat testimoni tidak memarkirkan lagi di bahu jalan," tuturnya.

Dirinya pun mengimbau kepada warga Kota Makassar agar memperhatikan rambu lalu lintas saat hendak parkir.

Jika mendapati ada tanda larangan parkir, Irwan meminta agar jangan nekat memarkir kendaraan Anda karena pasti ditindak. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved