Parkir Liar
Sudah Ilegal, Juru Parkir Paksa Bayar Rp 2 Ribu
Perilaku juru parkir di Makassar, kini mulai kasar.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Taufik
Ketiga titik parkir tersebut, yakni Jl Pengayoman depan Toko Alaska, Jl Sulawesi depan Pasar Butung, dan anjungan Pantai Losari. Untuk tarif parkir sepeda motor atau roda dua, misalnya. Tarif resmi Rp 1.000 untuk titik parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya. Hingga 2013, tarif tersebut belum dinaikkan.
Sementara untuk tarif resmi parkir kendaraan roda empat atau mobil Rp 1.500, kecuali untuk kawasan Asindo atau Panakukang Mas Rp 2.000.
Namun,
tarif parkir resmi rupanya tak berlaku pada tiga titik tersebut. Tarif
parkir berlaku Rp 2.000 untuk sepeda motor atau naik secara sepihak 100
persen.
“Sebenarnya tidak ada aturannya tetapi keamanannya motor karena
diparkir di jalan,” ujar seorang juru parkir berbadan kekar bersama
rekannya, pria yang memungut tarif dengan penampilan rambut panjang dan
mengenakan anting, di depan Toko Alaska kepada tribun-timur.com, Minggu (3/2/2013).
Juru parkir tersebut malah bukanlah juru parkir resmi. Mereka tak
mengenakan seragam resmi dan kartu tanda pengenal. Pemilik kendaraan tak
diberi karcis parkir.
Sementara juru parkir di anjungan Losari
memberi karcis parkir bagi setiap pemilik kendaraan yang parkir di
pelataran. Ironisnya, pada karcis parkir tertera tarif Rp 1.000. “Memang
begitu tarinya,” kata juru parkir di Losari.
Jika tak dibayar sesuai dengan permintaannya, mereka melarang
pengunjung mengakses ruang publik itu. Di pintu masuk anjungan, juru
parkir yang tak berseragam dan mengenakan kartu tanda pengenal itu,
setiap pengunjung dihadang guna dimintai bayaran tarif parkir.
Di depan Pasar Butung, pengendara juga dipaksa membayara Rp 2.000.
Jika tidak, juru parkir mengancam akan melakukan kekerasan fisik dan
mencegat kendaraan.
Ironisnya di titik parkir itu tertera papan tarif parkir resmi. Ketika juru parkir diminta membaca papan tersebut, malah cuek. (*)