Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parkir Liar

Sudah Ilegal, Juru Parkir Paksa Bayar Rp 2 Ribu

Perilaku juru parkir di Makassar, kini mulai kasar.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Perilaku juru parkir di Makassar, kini mulai kasar. Mereka mulai memaksa dan menaikkan tarif parkir secara sepihak. Bahkan penampilan mereka bak preman. Pantauan Tribun, juru parkir demikian berada di tiga titik parkir di Makassar.

Ketiga titik parkir tersebut, yakni Jl Pengayoman depan Toko Alaska, Jl Sulawesi depan Pasar Butung, dan anjungan Pantai Losari. Untuk tarif parkir sepeda motor atau roda dua, misalnya. Tarif resmi Rp 1.000 untuk titik parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya. Hingga 2013, tarif tersebut belum dinaikkan.

Sementara untuk tarif resmi parkir kendaraan roda empat atau mobil Rp 1.500, kecuali untuk kawasan Asindo atau Panakukang Mas Rp 2.000.

Namun, tarif parkir resmi rupanya tak berlaku pada tiga titik tersebut. Tarif parkir berlaku Rp 2.000 untuk sepeda motor atau naik secara sepihak 100 persen.

“Sebenarnya tidak ada aturannya tetapi keamanannya motor karena diparkir di jalan,” ujar seorang juru parkir berbadan kekar bersama rekannya, pria yang memungut tarif dengan penampilan rambut panjang dan mengenakan anting, di depan Toko Alaska kepada tribun-timur.com, Minggu (3/2/2013).

Juru parkir tersebut malah bukanlah juru parkir resmi. Mereka tak mengenakan seragam resmi dan kartu tanda pengenal. Pemilik kendaraan tak diberi karcis parkir.

Sementara juru parkir di anjungan Losari memberi karcis parkir bagi setiap pemilik kendaraan yang parkir di pelataran. Ironisnya, pada karcis parkir tertera tarif Rp 1.000. “Memang begitu tarinya,” kata juru parkir di Losari.

Jika tak dibayar sesuai dengan permintaannya, mereka melarang pengunjung mengakses ruang publik itu. Di pintu masuk anjungan, juru parkir yang tak berseragam dan mengenakan kartu tanda pengenal itu, setiap pengunjung dihadang guna dimintai bayaran tarif parkir.

Di depan Pasar Butung, pengendara juga dipaksa membayara Rp 2.000. Jika tidak, juru parkir mengancam akan melakukan kekerasan fisik dan mencegat kendaraan.

Ironisnya di titik parkir itu tertera papan tarif parkir resmi. Ketika juru parkir diminta membaca papan tersebut, malah cuek. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved