Ingat Martha Bayi Sulsel Diselamatkan Irjen Mathius saat Konflik Papua Pegunungan? Nasibnya Sekarang
Di tengah kesibukannya menjalankan tugas negara, Irjen Mathius D Fakhiri menyempatkan diri menghubungi Martha.
Bahagia Bercampur Haru
Sri Komariah, orangtua dari Martha mengaku bahagia karena bisa melakukan video call langsung dengan Kapolda Papua yang selama ini hanya bisa dilihatnya melalui pemberitaan dan televisi.
"Saya senang dan terharu. Saya bisa video call dengan seorang pejabat. Ini pertama kali dalam hidup saya," kata Sri kepada Tribun-Papua.com melalui sambungan telepon selularnya.
Sri pun berharap, Kapolda Papua Irjen Fakhiri selalu diberkati dalam segala aktivitas dan pelayanannya di Tanah Papua.
"Semoga bapak selalu sehat dan diberkati. Tidak semua orang memiliki hati yang baik seperti bapak (Irjen Fakhiri)," ujarnya.
Korban Pengungsian
Saat terjadi konflik sosial atau kerusuhan akibat Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati di Elelim, Kabupaten Yalimo pecah pada 29 Juni 2021, ribuan warga mengungsi dan tertahan di Elelim karena saat itu massa memblokde jalan keluar dan masuk ke wilayah tersebut.
Hampir selama satu minggu para pengungsi terkurung di Elelim dengan stok bahan makanan terbatas.
Baru pada 5 Juli 2021, blokade jalan berhasil dibuka setelah Irjen Fakhiri turun langsung ke lokasi dan menemui massa.
Setelah itu, 1.025 warga memilih mengungsi ke Wamena, Jayawijaya.
Sehari setelahnya, Irjen Fakhiri yang mendatangi lokasi pengungsian di Gedung Tongkonan Wamena.
Saat tiba di lokasi, ia justru diminta Yulius, ayah dari anak tersebut, untuk memberi nama bayinya yang baru berusia satu minggu.
Kaget atas permintaan tersebut, Irjen Fakhiri pun memberi satu nama yang sangat berarti daam hidupnya, yaitu "Martha".
Usai momen tersebut, ia pun belum pernah bertemu kembali dengan Martha yang saat ini sudah kembali tinggal di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik |
![]() |
---|
Karier Moncer 2 Alumni Akpol 1995 Jabat Kapolda, Brigjen Alfred Papare dan Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.