Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2024

Berlaku untuk SMA se-Sulsel, Jumlah Siswa dalam 1 Kelas Maksimal 36 Orang

Jumlah rombel maksimal 36 siswa per kelas tingkat SMA sederajat sudah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. 

Kemudian mengecek dan memperbaiki data diri, data alamat hingga data orang tua atau wali.

Berikutnya calon peserta didik memasukkan data nilai rapor tiap semester.

Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB 2024 Dimulai, Simak Panduan Disdik Sulsel

Sekaligus mengupload dokumen rapor jenjang sebelumnya.

Calon peserta didik juga perlu mengunggah dokumen Akta lahir, Kartu Keluarga, Ijasah atau Keterangan Lulus dan Pas Foto.

Meski tidak wajib, calon peserta bisa mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan.

Langkah selanjutnya mengunduh pakta integritas.

Hasil unduhan kemudian harus ditandatangani oleh calon peserta didik.

Kemudian mengunggah kembali hasil dari pakta integritas tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved