PPDB 2024
Berlaku untuk SMA se-Sulsel, Jumlah Siswa dalam 1 Kelas Maksimal 36 Orang
Jumlah rombel maksimal 36 siswa per kelas tingkat SMA sederajat sudah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kemudian mengecek dan memperbaiki data diri, data alamat hingga data orang tua atau wali.
Berikutnya calon peserta didik memasukkan data nilai rapor tiap semester.
Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB 2024 Dimulai, Simak Panduan Disdik Sulsel
Sekaligus mengupload dokumen rapor jenjang sebelumnya.
Calon peserta didik juga perlu mengunggah dokumen Akta lahir, Kartu Keluarga, Ijasah atau Keterangan Lulus dan Pas Foto.
Meski tidak wajib, calon peserta bisa mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan.
Langkah selanjutnya mengunduh pakta integritas.
Hasil unduhan kemudian harus ditandatangani oleh calon peserta didik.
Kemudian mengunggah kembali hasil dari pakta integritas tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Berita Terkait: #PPDB 2024
Tak Lolos PPBD? 3.700 Kuota SD dan 2.537 SMP di Makassar Masih Kosong |
![]() |
---|
Disdik Sulsel: Dilarang Keras Pungli di Pendaftaran Ulang |
![]() |
---|
Cara Cek Pengumuman PPDB 2024 Jalur Zonasi SD-SMP di Makassar |
![]() |
---|
Jarak Rumah ke Sekolah 800 Meter Tapi Tak Lolos PPDB, Anak Mulyadi di Pinrang Terancam Putus Sekolah |
![]() |
---|
3 Besar SMA Favorit Jalur Prestasi di Makassar, Smansa Diserbu 945 Pendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.