Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2024

Berlaku untuk SMA se-Sulsel, Jumlah Siswa dalam 1 Kelas Maksimal 36 Orang

Jumlah rombel maksimal 36 siswa per kelas tingkat SMA sederajat sudah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) kian tegas mengawasi jumlah siswa SMA SMK dalam satu kelas.

Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan satu rombongan belajar (rombel) hanya bisa diisi 36 siswa.

Jumlah tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.

"Jumlahnya 36 setiap rombel itu yang harus diketahui. Sesuai arahan permendikbud, maksimal 36 siswa setiap rombel," jelas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Senin (13/5/2024).

Jumlah ini dinilai sudah pas dengan rasio guru pengajar.

Baca juga: Lengkap! Jadwal PPDB Sulsel 2024 SMK, Sekolah Berasrama, SMA, Pendaftaran Mulai 20 Mei

Over kapasitas ditakutkan bisa mengganggu kenyamanan dalam belajar.

Sehingga angka 36 siswa dalam satu kelas dinilai ideal untuk menerima pembelajaran.

"Di dalam petunjuk teknis harus 36 maksimal. Sudah dilampirkan dalam petunjuk teknis," lanjutnya.

Dirinya pun dengan tegas meminta sekolah mematuhi aturan tersebut.

Masa Pra Pendaftaran PPDB Dibuka

Masa pra pendaftaran PPDB Sulsel dibuka sepekan pada Senin-Sabtu (13-18/5/2024)

Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan fungsi dari pra pendaftaran.

"Pra ini kita berikan ruang untuk perbaikan data dalam akunnya. Jadi data mereka sudah ada dalam aplikasi, sisa menambah saja dalam akun," jelasnya.

Dalam panduannya, calon peserta didik baru bisa melakukan login pada laman https://ppdb.sulselprov.go.id.

Calon peserta didik cukup memasukkan NISN dan tanggal lahir

Kemudian mengecek dan memperbaiki data diri, data alamat hingga data orang tua atau wali.

Berikutnya calon peserta didik memasukkan data nilai rapor tiap semester.

Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB 2024 Dimulai, Simak Panduan Disdik Sulsel

Sekaligus mengupload dokumen rapor jenjang sebelumnya.

Calon peserta didik juga perlu mengunggah dokumen Akta lahir, Kartu Keluarga, Ijasah atau Keterangan Lulus dan Pas Foto.

Meski tidak wajib, calon peserta bisa mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan.

Langkah selanjutnya mengunduh pakta integritas.

Hasil unduhan kemudian harus ditandatangani oleh calon peserta didik.

Kemudian mengunggah kembali hasil dari pakta integritas tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved