Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

1 Paslon Daftar Jalur Perseorangan di Pilkada Takalar Sulsel

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor KPU Takalar pada (12/5/2024) pukul 23 23 Wita.

DOK PRIBADI
Ilustrasi Pemilu 2024. ; 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar telah menutup pendaftaran calon perseorangan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan ada satu bacalon yang telah mendaftar jalur independen yakni pasangan H M Amin Yakub dan Muhammad Nur Arfah 

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor KPU Takalar pada (12/5/2024) pukul 23 23 Wita.

"Kami melakukan pengecekan dan perhitungan jumlah syarat dukungan. Hasilnya tidak memenuhi syarat minimal sebanyak 22785," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024)

Dijelaskan, ketika ada calon yang memasukkan syarat maka akan diberikan kesempatan kepada pasangan calon yang belum bisa mengakses di Silon bisa membawa soft file atau hardcopy dan akan dilakukan verifikasi di KPU

"Sampai batas terakhir tidak ada yang memenuhi syarat. Jika yang bersangkutan seumpama memenuhi syarat akan diberikan kesempatan 3x24 jam untuk melakukan pengimputan kembali," katanya

Dia menambahkan, karena tidak memenuhi minimal syarat pendaftaran perseorangan sehingga berkas paslon tersebut dikembalikan.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved