Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengkaji Ulang Hukum Hijab

Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z memanfaatkannya.

Editor: Sudirman
Ist
Haryati Ismail, S. Pd, Mahasiswi S2 Kajian Studi Wanita dan Keluarga, Jamiah Az Zahra, Qom Iran / Founder Perempuan Bersuara 

Oleh: Haryati Ismail, S. Pd

Mahasiswi S2 Kajian Studi Wanita dan Keluarga, Jamiah Az Zahra, Qom Iran / Founder Perempuan Bersuara

MARAKNYA penggunaan hijab di kalangan muslimah belakangan ini, tentu menjadi fenomena yang menggembirakan.

Hanya saja, harus diakui, trend hijab masih belum sepenuhnya menunjukkan tingkat kesadaran keberagamaan.

Fakta, tidak sedikitnya perempuan berhijab melakukan perbuatan-perbuatan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai hijab dan Islam itu sendiri, berhijab tapi berjoget tanpa rasa malu di media sosial.

Ini adalah fenomena miris yang menyertai trend hijab.

Terlebih lagi, munculnya sebuah pemahaman bahwa hukum hijab tidak wajib, sehingga banyak kalangan termasuk generasi Z
memanfaatkannya.

Jika demikian, trend hijab pun pada akhirnya tak ubahnya dengan bentuk fashion lain, yang hanya sekedar gaya populer saja saat ini.

Tanpa disertai kesadaran, bahwa hijab adalah hukum wajib Islam, akan ada momennya, hijab akan ditinggalkan ramai-ramai sebagaimana baju kodok dan celana cutbray yang pernah popular era 70-80an.

Pandangan hukum hijab tidak wajib, dimulai dari munculnya penafsiran yang berbeda terkait perintah hijab dalam surah Al-Ahzab ayat 59.

Awalnya, semua ulama klasik sepakat, ayat ini adalah dalil utama diwajibkannya hijab bagi muslimah.

Namun, ayat ini dicoba ditafsirkan ulang oleh sejumlah intelektual kontemporer untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai HAM yang diberlakukan di Barat dan juga paham kebebasan “My body, my choice” oleh kalangan aktivis feminis.

Maka disebutlah pewajiban hijab tidak sesuai dengan semangat modernitas yang mendengungkan kebebasan dan tidak lagi kompatibel dengan life style yang senantiasa membutuhkan kebaruan.

Dari riwayat masyhur yang digunakan sebagai sebab turunnya ayat hijab, menyebutkan ketika istri nabi pada suatu malam keluar untuk memenuhi kebutuhannya, kaum munafikin menggoda dan mengganggu.

Ketika Nabi menegur ketidaksopanan mereka, mereka menjawab bahwa mereka mengira perempuan yang mereka ganggu tersebut adalah perempuan budak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved