Pilkada 2024
KPU Makassar Buka Ruang Aduan Masyarakat Terkait Seleksi PPK
Bagi masyarakat yang mengadukan profil atau latar belakang Calon adhock PPK wajib melampirkan bukti kuat.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka ruang kepada masyarakat untuk pengaduan terhadap seleksi calon badan ad hoc Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dalam Pilkada 2024.
Pengaduan itu dibuka sejak 4-10 Mei 2024.
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan untuk masyarakat yang memiliki aduan kepada peserta calon PPK diharapkan datang ke kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya Antang, Makassar.
"Silakan juga masukan aduan dan tanggapannya ke email adhocppk.makassar@gmail.com," katanya, Kamis (9/5/2024).
Bagi masyarakat yang mengadukan profil atau latar belakang Calon adhock PPK wajib melampirkan bukti kuat.
Baca juga: Tes CAT, 61 Calon Anggota PPK di Barru Berebut 35 Kuota
"Mereka juga harus melampirkan bukti otentik dan relawan atas aduan tersebut," ungkapnya.
Data pelapor dipastikan akan dirahasiakan oleh KPU Makassar.
"Kami juga memastikan bahwa identitas dari pemberi aduan akan dirahasiakan terhadap publik," jelasnya.
Diketahui, KPU Makassar membuka 75 kuota PPK untuk Pilkada serentak mendatang.
Nantinya, untuk setiap Kecamatan, masing-masing akan terdapat lima anggota PPK.
Jadwal Penerimaan PPK
• Pengumuman dan pendaftaran calon PPK 23-27 April
• Penerimaan pendaftaran calon 23-29 April
• Perpanjangan pendaftaran calon 30 April-2 Mei
• Penelitian administrasi calon 24 April -3 Mei.
• Pengumuman hasil administrasi calon 4-5 Mei.
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon 4-10 Mei.
• Seleksi tertulis calon 6-8 Mei.
• Pengumuman hasil seleksi tertulis calon 9-10 Mei
• Wawancara calon anggota 11- 13 Mei.
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei
• Penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024.
• Selanjutnya disusul pelantikan anggota PPK 16 Mei
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.