Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Tes CAT, 61 Calon Anggota PPK di Barru Berebut 35 Kuota

Anggota PPK yang lolos seleksi nantinya akan ditugaskan untuk membantu KPU Barru selama Pilkada Barru.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Proses seleksi Computer Assisted Test (CAT) calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di SMP 5 Tanete Rilau, Jl Lapatau, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNBARRU.COM, TANETE RILAU - Sebanyak 61 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) di SMP 5 Tanete Rilau, Jl Lapatau, Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).

Ke-61 peserta tersebut bersaing untuk memperebutkan 35 kuota yang tersebar di tujuh kecamatan untuk Pilkada 2024.

Anggota PPK yang lolos seleksi nantinya akan ditugaskan untuk membantu KPU Barru selama Pilkada Barru.

Komisioner KPU Barru Divisi SDM dan Parmas, Abdul Mannan mengatakan tes CAT diadakan sebagai bagian dari proses seleksi yang ketat dan objektif untuk memilih anggota PPK yang akan bertanggung jawab atas pengorganisasian pemungutan suara di tingkat kecamatan.

"Dengan menggunakan teknologi modern seperti tes CAT, proses seleksi menjadi lebih transparan dan mampu mengukur kemampuan para calon secara obyektif," ujarnya.

Baca juga: 504 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bone Sulsel Tes CAT Hari Ini, 270 Lulus

Abdul Mannan menerangkan bahwa tes CAT ini mencakup berbagai aspek termasuk pengetahuan umum, penalaran, kemampuan administratif, pengetahuan kebangsaan, kearifan lokal, dan pemahaman tentang proses pemilihan umum atau Pilkada Barru.

"Setelah menyelesaikan tes CAT peserta langsung mengetahui nilai yang mereka peroleh, kemudian akan ada rekap per kecamatan dari tes yang mereka ikuti," katanya. 

"Itu merupakan bukti transparansi dari proses seleksi PPK tersebut. Proses seleksi akan terus berlanjut dengan tahap-tahap berikutnya," jelasnya.

Setelah tahapan ini akan ditetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk mengikuti tes wawancara. 

"KPU kabupaten/kota memiliki kebijakan sendiri dalam penetapan jumlah tersebut, apakah dua atau tiga kali jumlah kebutuhan," paparnya. 

Tahapan Pilkada 2024

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.(*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved