Ditjen AHU dan Hakim Agung MA Dorong Sinergi Pelayanan Hukum di Papua Barat
BHP Makassar mengadakan diseminasi Tugas dan Fungsi BHP terkait layanan hak keperdataan terhadap pemangku kewajiban
TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar mengadakan diseminasi Tugas dan Fungsi BHP terkait layanan hak keperdataan terhadap pemangku kewajiban dan masyarakat kota Sorong, Selasa (7/5/2024).
Hak keperdataan seseorang harus dapat dilindungi oleh hukum, olehnya itu sangat perlu memperkenalkan hak keperdataan itu kepada masyarakat Papua.
Bagaimana agar hak keperdataan itu dapat dilindungi oleh hukum yang dilaksanakan oleh pemangku kewajiban.
Menghadirkan Direktur Perdata Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM R.I dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.
Direktur Perdata Constantius Kristomo mengatakan bahwa tantangan tugas BHP ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat.
Antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online. Layanan publik berbasis online dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan.
Ditengah mayoritas layanan Ditjen AHU sudah dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual.
Direktur Perdata juga mengingatkan BHP, agar bekerja dengan profesional, penuh integritas dan didukung kompetensi teknis yang memadai. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik, serta kepada pihak terkait lainnya.
Ikuti dan cermati setiap perkembangan situasi terkini terkait rezim hukum kepailitan baik di Indonesia maupun internasional.
Mahkamah Agung menghadirkan dua hakim seniornya yaitu dari Kamar Perdata Yang Mulia Dr. Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Kamar Agama Yang Mulia Dr. Edi Riyadi, S.H., M.H.
Dr. Yunus Wahab mengatakan bahwa, memang sudah beberapa pasal di KUHP Perdata sudah dicabut oleh UU, namun pada kenyataan tidak semua KUHPerdata dicabut dan saat ini masih relevan.
Sehingga harus ditaati, sepanjang belum dicabut dan belum ada penggantinya wajib harus ditaati. Jika pengaturannya dalam norma sudah jelas maka, pengadilan harus melaksanakan, tentu dalam pemeriksaan permohonan itu tergantung pertimbangan hakim.
Jika sudah ada penetapan pengadilan, panitera segera menyampaikan ke BHP. Itu juga diatur dalam KUHPerdata.
Dr Edi Riyadi, menegaskan hati-hati memakan harta hak anak yatim. Dalam Al-Qur'an sudah ditegaskan dan diatur dalam surah Al Ma'un ayat (1), (2). Surah An-Nisa ayat ( 2) dan surah Al-Baqarah ayat (220).
Selain dalam Al-Quran, juga diatur dalam UUD 28B ayat (2), Pasal 34 (1), Pasal 33 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2002.
Bagi BHP Makassar merupakan kebanggaan tersendiri bisa menghadirkan narasumber Hakim Agung di bumi Sorong.
Dalam kegiatan ini diberikan pencerahan kepada pemangku kewajiban antara lain, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Notaris, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan dan beberapa instansi terkait lainnya,
Agar semuanya dapat bersinergi memberikan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan setiap subjek hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu ada juga komitmen bersama yang tertuang dalam penandatangan MOU antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan PT Agama.
Kemudian ditindaklanjuti dengan PKS antara BHP Makassar dengan Pengadilan Agama dalam jajaran Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Daya, dan Penegasan kepada Pengadilan Negeri dalam bentuk Instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat kepada seluruh Pengadilan Negeri se Papua Barat Daya.
Mengapa ada instruksi dan MoU? Instruksi dilakukan hanya untuk penguatan dan penegasan kembali karena aturan hukumnya sudah jelas yg diatur dalam KUHPerdata dan tidak ada tarik ukur kepentingan antara BHP dan Pengadilan Negeri.
Jadi sifatnya hanya menegaskan kembali bahwa penetapan yang terkait dengan BHP agar tidak mengesampikan BHP.
Sedangkan MoU, ada fungsi yang dianggap penting dan tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu pengawasan terhadap wali dan cara melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, dianggap penting bahwa wali harus diawasi maka, perlu ada MOU dan PKS agar Fungsi BHP yaitu sebagai pengawas wali dapat diberdayakan oleh Pengadilan Agama. Bahwa dengan mengesampingkan BHP sebagai pengawas, atau sebagai pengurus mempunyai konsekwensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata. Secara perbuatan dan perjanjian adalah batal dan tak berharga.
Dalam kegiatan ini, diseminasi yang dilakukan adalah, Perwalian, Pengampuan, Ketidakhadiran dan Harta tak terurus.
Diharapkan semuanya bisa saling bersinergi baik secara emosional maupun kelembagaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan yaitu Pengadilan, Wali dan Balai Harta Peninggalan.(*)
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Momen Hari Pengayoman ke-80, Kepala BHP Makassar Terima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Pengayoman Ke-80 karena 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
BHP Makassar Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Hukum Perwalian di Moncongloe |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Hadiri Rakor Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum Semester 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.