Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditjen AHU dan Hakim Agung MA Dorong Sinergi Pelayanan Hukum di Papua Barat

BHP Makassar mengadakan diseminasi Tugas dan Fungsi BHP terkait layanan hak keperdataan terhadap pemangku kewajiban

Kemenkumham
Foto bersama dalam kegiatan diseminasi Tugas dan Fungsi BHP terkait layanan hak keperdataan terhadap pemangku kewajiban dan masyarakat kota Sorong, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar mengadakan diseminasi Tugas dan Fungsi BHP terkait layanan hak keperdataan terhadap pemangku kewajiban dan masyarakat kota Sorong, Selasa (7/5/2024).

Hak keperdataan seseorang harus dapat dilindungi oleh hukum, olehnya itu sangat perlu memperkenalkan hak keperdataan itu kepada masyarakat Papua.

Bagaimana agar hak keperdataan itu dapat dilindungi oleh hukum yang dilaksanakan oleh pemangku kewajiban.

Menghadirkan Direktur Perdata Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM R.I dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. 

Direktur Perdata Constantius Kristomo mengatakan bahwa tantangan tugas BHP ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan langkah strategis termasuk secara intensif mempublikasikan informasi dan mendekatkan layanan BHP kepada masyarakat.

Antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi (website dan media sosial), serta pembangunan layanan BHP berbasis online. Layanan publik berbasis online dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan.

Ditengah mayoritas layanan Ditjen AHU sudah dilakukan secara online, nyatanya masih ada layanan BHP yang dilakukan secara manual.

Direktur Perdata juga mengingatkan BHP, agar bekerja dengan profesional, penuh integritas dan didukung kompetensi teknis yang memadai. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik, serta kepada pihak terkait lainnya.

Ikuti dan cermati setiap perkembangan situasi terkini terkait rezim hukum kepailitan baik di Indonesia maupun internasional.

 Mahkamah Agung menghadirkan dua hakim seniornya yaitu dari Kamar Perdata Yang Mulia Dr. Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Kamar Agama Yang Mulia Dr. Edi Riyadi, S.H., M.H.

Dr. Yunus Wahab mengatakan bahwa, memang sudah beberapa pasal di KUHP Perdata sudah dicabut oleh UU, namun pada kenyataan tidak semua KUHPerdata dicabut dan saat ini masih relevan.

Sehingga harus ditaati, sepanjang belum dicabut dan belum ada penggantinya wajib harus ditaati. Jika pengaturannya dalam norma sudah jelas maka, pengadilan harus melaksanakan, tentu dalam pemeriksaan permohonan itu tergantung pertimbangan hakim.

Jika sudah ada penetapan pengadilan, panitera segera menyampaikan ke BHP. Itu juga diatur dalam KUHPerdata.

Dr Edi Riyadi, menegaskan hati-hati memakan harta hak anak yatim. Dalam Al-Qur'an sudah ditegaskan dan diatur dalam surah Al Ma'un ayat (1), (2). Surah An-Nisa ayat  ( 2) dan surah Al-Baqarah ayat  (220).

Selain dalam Al-Quran, juga diatur dalam UUD 28B ayat (2), Pasal 34 (1),  Pasal 33 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2002.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved