Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 5 Kasus Korupsi Seret Auditor BPK RI, Uang BTS Kominfo Paling Banyak Diterima

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibangga-banggakan selama ini ternyata bisa diperjualbelikan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar lima kasus korupsi yang menyeret auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) menambah daftar auditor terima uang.

Dari lima kasus tersebut, auditor paling banyak terima uang dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibangga-banggakan selama ini ternyata bisa diperjualbelikan.

Penjual predikat WTP sendiri adalah oknum auditor BPK.

Padahal BPK dikenal sebagai lembaga independen dan tanpa pengawasan.

Kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK kembali terjadi.

Terbaru dalam kasus di Kementerian Pertanian nama auditor BPK kembali mencuat.

Kasus ini diduga melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap peran auditor BPK.

Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK Rp 5 miliar untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Padahal auditor BPK kabarnya meminta Rp 12 miliar.

Selain kasus SYL ini, berikut sejumlah kasus korupsi di tanah air yang menyeret auditor BPK.

Beberapa diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan.

1.  Kasus di ESDM

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terungkap di pengadilan ada aliran dana ke auditor BPK Robertus Kresnawan.

Hal ini terungkap dari surat tuntutan Jaksa kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).

Fakta adanya aliran uang miliaran rupiah ke aditor BPK itu diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyat dan Ismawati.

Keterangan mengenai adanya aliran uang untuk BPK ini berkesesuaian dengan keterangan Novian Hari Subagio dan Lernhard Febian Sirait.

“Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh terdakwa Lernhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.135.000.000,” ungkap Jaksa KPK.

2. Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin terhadap 4 auditor BPK perwakilan Jawa Barat.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 27 April 2022.

KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK sebesar Rp 1,9 miliar supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Ketiga anak buah Ade turut menjadi tersangka dan ditahan.

3.  Kasus Jasa Marga

Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).

.Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

4. Kasus BTS Kominfo

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Dana sebesar itu diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.

Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved