Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 5 Kasus Korupsi Seret Auditor BPK RI, Uang BTS Kominfo Paling Banyak Diterima

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibangga-banggakan selama ini ternyata bisa diperjualbelikan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. 

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terungkap di pengadilan ada aliran dana ke auditor BPK Robertus Kresnawan.

Hal ini terungkap dari surat tuntutan Jaksa kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).

Fakta adanya aliran uang miliaran rupiah ke aditor BPK itu diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyat dan Ismawati.

Keterangan mengenai adanya aliran uang untuk BPK ini berkesesuaian dengan keterangan Novian Hari Subagio dan Lernhard Febian Sirait.

“Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh terdakwa Lernhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.135.000.000,” ungkap Jaksa KPK.

2. Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin terhadap 4 auditor BPK perwakilan Jawa Barat.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 27 April 2022.

KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK sebesar Rp 1,9 miliar supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Ketiga anak buah Ade turut menjadi tersangka dan ditahan.

3.  Kasus Jasa Marga

Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/6/2018).

.Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved