IPDN
Pendaftaran IPDN Buka Bulan Ini, Berikut Syarat, Dokumen, dan 10 Prodi Terbaik Bisa Jadi Pilihan
Alumni IPDN akan langsung terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menyelesaikan pendidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan membuka pendaftaran pada minggu kedua Mei 2024.
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Alumni IPDN akan langsung terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menyelesaikan pendidikan.
“Setelah penyerahan persetujuan izin prinsip sekolah kedinasan, pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Mei,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Jumat (03/05/2024).
Tahun ini Kementerian PANRB menetapkan persetujuan formasi pada 8 instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alokasi 3.445 formasi.
Syarat Umum Daftar IPDN
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Syarat Administrasi Daftar IPDN
Baca juga: Anak Kadis Ketapang Sulbar Ditangkap Usai Aniaya Juniornya Alumni IPDN
Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat
Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.