Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPDN

Siapa Miryam S Haryani? Kini Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa

Miryam S Haryani diperiksa KPK soal dugaan korupsi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulsel.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Kantor KPK di Jakarta. KPK memeriksa Eks anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryan, kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa KPK soal dugaan korupsi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulsel.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

Tak hanya Miryam S Haryani, KPK juga memanggil Arya Mega Natalady Sumbayak dan Is Herdrisa Hendrayogi.

Arya Mega Natalady Sumbayak merupakan Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri.

Sementara Is Herdrisa Hendrayogi menjabat sebagai Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ).

DJ merupakan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri.

Ia diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Adi Wibowo akan menjalani pidana 4 tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.

Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," tutur Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved