Anak Kadis Ketapang Sulbar Ditangkap Usai Aniaya Juniornya Alumni IPDN
Opi menganiaya juniornya yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadhan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Opi anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulbar ditetapkan tersangka pelaku penganiayaan.
Opi menganiaya juniornya yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadhan.
Qadhar merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengatakan, Opi telah ditangkap.
"Kita sudah tetapkan tersangka kasus penganiayaan," ungkap Kompol Jamaluddin, Senin (22/1/2024).
Pelaku melakukan penganiayaan seorang diri.
"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.
Korban mengalami banyak luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara Kadis Ketapang, Abdul Waris mengakui belum mengetahui secara pasti penyebab dibalik terjadinya pemukulan tersebut.
Waris berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Istri saya (Ibunya Opi) ada hubungan keluarga dengan istri paman Qadhar Galang. Jadi saya harap bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata Waris.
Waris mengungkapkan, tidak membenarkan apa yang dilakukan sang anak.
Tetapi meneruskan informasi yang ia terima dari Puteranya dan yang disampaikan ke penyidik Polresta Mamuju.
Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.
Profil Tandyo Budi Revita Wakil Panglima TNI, Pernah Jabat Danrem 142/Taro Ada Taro Gau |
![]() |
---|
Sulteng dan Sulbar Pisah dari Kodam XIV Hasanuddin, Gabung Kodam XXIII Palaka Wira |
![]() |
---|
Profil Adi Deriyan Jayamarta Akpol 1994 Jadi Kapolda Sulbar |
![]() |
---|
Kapolri Mutasi 7 Kapolda: Asep Edi Suheri Jabat Kapolda Metro Jaya, Adi Deriyan Kapolda Sulbar |
![]() |
---|
Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.