Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan-Pansus Pembahas Ranperda Gelar RDP, Bahas Perlindungan Tenaga Kerja

Pansus berharap Ranperda ini akan memberikan perlindungan hak-hak pekerja di instansi pemerintahan dan non-pemerintahan.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan bersama Panitia khusus (pansus) menggelar rapat kerja untuk membahas Ranperda terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS Ketenagakerjaan bersama Panitia khusus (pansus) menggelar rapat kerja untuk membahas Ranperda terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat kerja ini berlangsung di lantai II Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Iran AB, dan dihadiri oleh anggota Pansus, Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku beserta para Kepala Kantor Cabang di Sulawesi Selatan.

Pansus berharap Ranperda ini akan memberikan perlindungan hak-hak pekerja di instansi pemerintahan dan non-pemerintahan.

Masing-masing kabupaten diberikan kesempatan untuk memaparkan perkembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah mereka.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah berjalan dengan baik di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, meliputi pekerja formal dan informal.

Diharapkan dengan lahirnya Ranperda ini akan memberikan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan melalui Kakanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas ranperda yang dibentuk dan diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulsel.

Dia menyatakan bahwa belum semua provinsi memiliki Perda terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Ranperda ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

"Belum seluruh provinsi memiliki Perda terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Sulawesi Utara sudah ada Perda, Sulawesi Selatan semoga menyusul, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini sudah mencapai 47 persen dari jumlah penduduk,” ungkap Mintje Wattu.

Dari pertemuan ini terlihat komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kerjasama antara pemerintah, DPRD, dan berbagai pihak sangat penting untuk mencapai perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved