Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasai Ribuan Butir THD dan Tramadol, Buruh Bangunan di Luwu Utara Sulsel Ditangkap

Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap AT warga Bone-bone Luwu Utara, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).

Polres Luwu Utara
Buruh bangunan ditangkap di Pasar Sentral Bone-bone, Jl Mangga, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Selasa (30/4/2024). Ia ditangkap lantaran kuasai ribuan obat daftar G. 

TRIBUN-TIMUR. COM, LUWU UTARA - Satres Narkoba Polres Luwu Utara gagalkan peredaran obat daftar G oleh seorang buruh bangunan di Bone-bone.

Buruh bangunan inisial AT (22) merupakan warga Dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polres Lutra bekerjasama dengan BPOM Palopo gagalkan peredaran obat ini.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan pelaku diamankan di Pasar Sentral Bone-bone, Jl Mangga, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Selasa (30/4/2024) lalu.

“Kami mendapat informasi dari BPOM Kota Palopo bahwa ada sebuah paket yang terindikasi dan diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi yang dijual secara ilegal dan akan diterima pemilik paket melalui salah satu jasa pengiriman di Lutra," kata AKP Muh Jayadi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Dua Pemuda Asal Luwu Ditangkap di Palopo Bawa 713 Butir Obat Daftar G

Setelah mendapat informasi, tim menuju Pasar Sentral Bone-bone dan mencari terduga pelaku.

“Di Pasar Sentral sang penerima barang dan kurir dari jasa pengiriman bertemu, AT menerima barang dari kurir kemudian kami langsung mengamankannya beserta satu paket barang kiriman yang diduga obat sediaan farmasi yang akan dijual secara ilegal," tambahnya.

Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).

Sebanyak 90 butir Tramadol, 1000 butir THD, dan satu unit telepon seluler menjadi barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang ini.

Pihaknya akan melakukan pengembangan terkait penangkapan AT.

Karena perbuatannya itu, AT diamankan di rumah tahanan Polres Luwu Utara dengan ancaman penjara 12 tahun.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved