Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pendaftaran PPK 8 Kecamatan di Luwu Sulsel Diperpanjang, Bastem Utara Sepi Peminat

KPU Luwu Sulawesi Selatan memperpanjang pendaftaran PPK mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Komisioner KPU Luwu, Sulawesi Selatan Suherman. KPU Luwu perpanjang pendaftaran PPK Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sebab masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi target.

"Dibuka kembali karena tidak memenuhi dua kali kebutuhan. Di satu kecamatan kan dibutuhkan lima. Itu artinya, kita butuh minimal 10 pendaftar," jelas Komisioner KPU Luwu, Suherman, Rabu (1/5/2024).

Kata Suherman, masih ada delapan kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran PPK.

"Ada delapan kecamatan, yakni Larompong, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, Bastem Utara, Walenrang Barat dan Walenrang Utara," akunya.

Baca juga: Pendaftar Calon PPK Pilkada 2024 Jeneponto Capai 386 Orang

Dirinya menambahkan, minimnya jumlah pendaftar PPK di beberapa kecamatan lantaran minat masyarakat menurun.

"Peminat memang yang menurun. Beda waktu Pemilu kemarin," jelasnya.

Oleh karenanya, sambung Suherman, KPU Luwu perpanjang pendaftaran mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

Masyarakat yang tertarik, dapat mengunjungi kpu-luwu.kpu.go.id.

Berikut jumlah kecamatan yang masih minim pendaftar PPK.

1. Larompong: 9 pendaftar

2. Bajo: 9 pendaftar

3. Bajo Barat: 7 pendaftar

4. Latimojong: 7 pendaftar

5. Bassesangtempe: 7 pendaftar

6. Bassesangtempe Utara: 6 pendaftar

7. Walenrang Barat: 9 pendaftar

8. Walenrang Utara: 8 pendaftar

Baca juga: Pendaftar PPK 8 Kecamatan di Bone Sepi Peminat

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved