Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pendaftar PPK 8 Kecamatan di Bone Sepi Peminat

Delapan kecamatan sepi pendaftar PPK, yakni Ajangale, Amali, Bengo, Bontocani, Libureng, Salomekko, Tellu Limpoe, dan Tonra.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
KPU Bone
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Abdul Asis. Pendaftar PPK Pilkada serentak 2024 di Bone lebihi kuota, namun ada delapan kecamatan yang sepi peminat. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melebihi kuota.

Hingga Minggu (28/4/2024) pukul 23.59 Wita, sudah mencapai 675 pelamar. 

Meski begitu, ada delapan kecamatan yang sepi peminat.

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Abdul Asis menuturkan delapan kecamatan itu, yakni Ajangale, Amali, Bengo, Bontocani, Libureng, Salomekko, Tellu Limpoe, dan Tonra. 

"Jumlah berkas diterima pendaftarannya masih di bawah batas angka yang kita dibutuhkan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (29/04/2024). 

Baca juga: Jumlah Pelamar Calon Anggota PPK di Bulukumba Capai 199 Orang

Kecamatan Libureng, misalnya, pendaftar baru 2 orang sementara yang dibutuhkan 10 orang. 

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Tellu Limpoe pendaftar baru 4 orang.

Kecamatan Bontocani dan Bengo masing-masing 6 orang sementara yang dibutuhkan 10 orang. 

KPU Bone akan melihat jumlah pendaftar hari ini.

Jika kuota tidak mencukupi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran PPK di kecamatan yang sepi peminat.

Rencananya perpanjangan pendaftaran hingga 2 Mei.

"Untuk perpanjangannya hanya untuk kecamatan yang kurang saja. Kalau sampai batas perpanjangan belum mencukupi maka proses seleksi tetap dilanjutkan," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved