Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

KPU Makassar Sulsel Terima 475 Pendaftar Calon Anggota PPK, Didominasi Petahana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terima 475 pendaftar calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pilwali Makassar 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terima 475 pendaftar calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwali Makassar) 2024.

Dari 475 calon anggota PPK ini didominasi petahana yang terlibat di Pemilu 2024. 

Rincian pendaftar calon anggota PPK: 276 orang laki-laki dan 199 perempuan.

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, para pendaftar PPK telah mencukupi kuota untuk seluruh kecamatan.

"Berdasarkan regulasi yang ada KPU Makassar tidak melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Perpanjangan pendaftaran, kata Abdi, dilakukan jika saja terdapat kecamatan tidak memenuhi kuota dua kali kebutuhan.

Meski petahanan mendominasi, Abdi mengaku belum mengetahui berapa jumlah petaha ikut mendaftar kembali untuk Pilwali Makassar.

"Kita belum tahu karena administrasinya baru mau akan diperiksa," ujarnya.

Baca juga: KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar

Untuk petahana pendaftar kembali untuk PPK, kata Abdi, akan dinilai kinerja sebelumnya di Pemilu 2024.

"Tentu akan dijadikan catatan untuk itu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini.

Lanjut Abdi, seluruh calon anggota akan masuk ke tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024 mendatang.

Calon anggota PPK akan mengikuti tes tulis pada 6-8 Mei.

"Mereka akan tes tulis terlebih dahulu lalu akan ada tes lagi setelah itu," jelasnya.

Berikut kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran PPK:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik,

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved