Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Profil Elza Galan Zen Caleg Gerindra Ikut Sengketa Pemilu Tanpa Pengacara, Curhat 3 Kali Babak Belur

Di depan majelis hakim, Elza Galan Zen mengungkap alasannya tak menyewa pengacara hadapi sidang.

Editor: Ansar
lezen.id
Profil Elza Galan Zen caleg Gerindra menjadi perhatian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Mendengar curhat Elza, hakim lalu memberikan saran.

Ketua MK, Suhartoyo menasihati Elza.

Dia menyebut organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial.

Seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran.

“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya. Ituu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, Suhartoyo menilai, ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara.

Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara gratis atas dasar demi kebaikan.

"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham, kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” kata Suhartoyo.

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.

Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

Profil Elza Galan Zen

Nama: Elza Galan Zen

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved