Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: MK Putuskan Anies Baswedan dan Ganjar Tak Bisa Lagi Maju Pilpres

Ia juga menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024.

Editor: Sudirman
Ist
Beredar narasi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa maju di Pilpres. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa lagi maju di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Narasi itu diunggah akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024.

Ia menuliskan caption “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya”

Ia juga menampilkan cuplikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait Pilpres 2024.

Dalam video tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak esepsi termohon dan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK.

Selain itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.

Dengan demikian klaim bahwa MK memutuskan paslon 01 dan 03 tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, tidak benar.

Kesimpulan:

Narasi menyebutkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa maju Pilpres adalah hoax.

Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan pemohon (01 dan 03) seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Narasi ini disadur dari Cekfakta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved