Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

203 Warga Maros Daftar PPK Pilkada 2024, Hasil Seleksi Diumumkan 14-15 Mei 2024

203 pendaftar PPK Pilkada 2024 sudah tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Maros, sehingga tak perlu ada perpanjangan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
KPU Maros
Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan resmi ditutup.

Hingga penutupan, tercatat 203 warga yang menyelesaikan proses pendaftaran PPK.

Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah menyebutkan 203 pendaftar ini sudah tersebar di 14 kecamatan.

"Banyak yang daftar di akun tetapi tidak diselesaikan kelengkapan berkasnya," ujarnya.

Ia menyebutkan jumlah tersebut telah memenuhi tiga kali kebutuhan tiap kecamatan.

Baca juga: Pendaftar PPK 8 Kecamatan di Bone Sepi Peminat

Sehingga, tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

"Kami akan melakukan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, peserta yang mendaftar nantinya akan melalui tahapan seleksi, mulai dari sdministrasi hingga wawancara.

"Pengumuman hasil seleksi PPK ditanggal 14-15 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 16 Mei," sebutnya.

Ia menambahkan PPK akan bertugas selama dua bulan.

Untuk gaji yang akan diterima sebanyak Rp 2,5 juta.

"Gajinya Rp2,5 juta, sementara masa kerja sampe dua bulan seteleh pemungutan suara," imbuhnya.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved