Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Murid

Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya rudapaksa murid sejak awal 2023, oknum guru PPPK di Luwu terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Mapolres Luwu, AKP Muhammad Saleh. Polres Luwu tahan oknum guru PPPK di Luwu, diduga rudapaksa murid sejak 2023. 

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakuakan penyidikan.

Sejak 2023

Oknum guru PPPK inisal IL diduga melakukan hubungan layaknya suami istri selama satu tahun.

Aksi IL baru terbongkar pasca video asusilanya dengan NA tersebar.

Kepada wartawan, keluarga korban menerangkan, IL melakukan perbuatannya sejak Januari 2023.

"Pertama kali Januari 2023. IL pertama kali ajak NA ke wisma yang ada di Belopa. Setelah sampai, IL meminta masuk ke salah satu kamar," ujar Suriati.

Di dalam kamar, lalu pelaku IL meminta NA untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Katanya diiming-imingi dikasih nilai tinggi di sekolah," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved