Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Murid

Polisi Buru Penyebar Video Asusila Guru dan Murid di Luwu

Perbuatan asusila IL terhadap muridnya terbongkar setelah video mereka saat berhubungan layaknya suami istri beredar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
shutterstock
Ilustrasi - Polisi buru penyebar video asusia oknum guru PPPK di Luwu inisial IL (31) dengan muridnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Oknum guru SMA di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial IL (31) mendekam di tahanan Polres Luwu.

Dia ditahan karena tega rudapaksa muridnya berinsial NA (16).

Dari informasi yang dihimpun, IL merupakan guru PPPK yang mengampuh mata pelajaran Penjas.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menuturkan perbuatan asusila IL ketahuan setelah video mereka saat berhubungan layaknya suami istri beredar.

"Iya benar. Pelaku itu guru dan korban adalah siswinya sendiri. Aksinya ketahuan setelah video mereka tersebar. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun

Kata Saleh, video itu beredar setelah korban hendak memperbaiki HP.

"Kami sementara telusuri, diduga tersebar setelah korban hendak service handphonenya. Dia kasi ke temannya, mungkin seluruh file dokumen itu dipindahkan," bebernya.

Jika benar terbukti, orang yang menyebarkan video asusila itu juga akan tersandung hukum.

"Iya, karena menyebarkan video asusila. Tapi itu perkara lain. Untuk sementara kita fokus dulu ke kasus si guru ini," jelasnya.

Pengakuan Oknum Guru

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, IL sudah melirik NA sejak korban belum masuk SMA.

Kepada penyidik kepolisian, IL mengaku memiliki hubungan percintaan dengan NA sejak tahun 2022.

"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya.

Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.

Baca juga: Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.

"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.

IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved