Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Murid

Polisi Buru Penyebar Video Asusila Guru dan Murid di Luwu

Perbuatan asusila IL terhadap muridnya terbongkar setelah video mereka saat berhubungan layaknya suami istri beredar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
shutterstock
Ilustrasi - Polisi buru penyebar video asusia oknum guru PPPK di Luwu inisial IL (31) dengan muridnya. 

Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.

Baca juga: Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.

"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.

IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved