Guru Rudapaksa Murid
Polisi Buru Penyebar Video Asusila Guru dan Murid di Luwu
Perbuatan asusila IL terhadap muridnya terbongkar setelah video mereka saat berhubungan layaknya suami istri beredar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.
Baca juga: Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur
"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.
Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.
"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.
IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.
"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Kadis Pendidikan Sulsel Turun Tangan Usai Oknum Guru Rudapaksa Murid di Luwu |
![]() |
---|
DP3A Luwu Dampingi Murid Korban Rudapaksa Guru, Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum Guru PPPK di Luwu Dilapor Rudapaksa Murid, Ketahuan Usai Video Asusila Beredar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diduga Rudapaksa Murid, Oknum Guru PPPK di Luwu Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.