Guru Rudapaksa Murid
DP3A Luwu Dampingi Murid Korban Rudapaksa Guru, Minta Pelaku Dihukum Berat
Selama hampir satu tahun, IL oknum guru di Luwu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan muridnya.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus asusila menimpa murid SMA di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
NA (16) jadi korban rudapaksa oleh gurunya berinisial IL (31).
Selama hampir satu tahun, IL melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Perlakuan IL kepada korban terkuak, setelah video asusilanya beredar.
Saat ini IL diamankan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hj St Hidayah Mande mengaku pihaknya sudah mendampingi NA selama pemeriksan di kepolisian.
"Kami memang memiliki kewajiban untuk mendampingi. Mulai dari kepolisian sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," akunya, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tim konseling untuk memeriksa kesehatan mental korban.
"Jadi ada bagian khusus yang menangani masalah kekerasan perempuan dan anak. Itu masuk pada P2TP2A. Kami punya tim konselor yang akan memeriksa kondisi kesehatan mental korban. Jika dianggap berat, kami akan serahkan ke psikolog klinis," bebernya.
St Hidayah Mande turut menyayangkan perbuatan IL terhadap anak muridnya sendiri.
Sebab, ini akan menjadi citra buruk bagi wajah instansi pendidikan di Luwu.
"Meskipun ada pengakuan suka sama suka. Tapi kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini masuk undang-undang perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Pria di Lembang Pinrang Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur
"Tidak ada kata maaf bagi pelaku. Karena seharusnya sebagai pendidik, pelaku yang seharusnya menjadi orang yang mencegah justru menjadi pelaku," lanjutnya.
Belajar dari kasus ini, St Hidayah Mande meminta agar para orang tua bisa mengawasi aktivitas setiap aktivitas yang dilakukan anaknya.
"Pengawasan orang tua yang mungkin lalai menjadi salah satu faktor kenapa kasus ini bisa terjadi. Sehingga kami meminta, agar para orang tua, bisa lebih menjaga dan mengawasi setiap aktivitas anak mereka," tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.
"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ujarnya.
Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Aksi bejat IL ternyata sudah dilakukan selama hampir satu tahun.
Itupun ketahuan setelah video asusilanya beredar.
Korban berinisial NA (16) murid kelas 11.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, IL sudah melirik NA sejak korban belum masuk SMA.
Kepada penyidik kepolisian, IL mengaku memiliki hubungan percintaan dengan NA sejak tahun 2022.
"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Tampang UC Anak Pejabat Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil, Ternyata Caleg DPRD dan Sudah Beristri
IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya.
Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.
"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.
Kepada wartawan, keluarga korban menerangkan, IL melakukan perbuatannya sejak Januari 2023.
"Pertama kali Januari 2023. IL pertama kali ajak NA ke wisma yang ada di Belopa. Setelah sampai, IL meminta masuk ke salah satu kamar," ujar Suriati.
Di dalam kamar, lalu pelaku IL meminta NA untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Katanya diiming-imingi dikasih nilai tinggi di sekolah," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Kadis Pendidikan Sulsel Turun Tangan Usai Oknum Guru Rudapaksa Murid di Luwu |
![]() |
---|
Polisi Buru Penyebar Video Asusila Guru dan Murid di Luwu |
![]() |
---|
Sudah Beristri, Oknum Guru PPPK di Luwu Rudapaksa Murid Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum Guru PPPK di Luwu Dilapor Rudapaksa Murid, Ketahuan Usai Video Asusila Beredar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diduga Rudapaksa Murid, Oknum Guru PPPK di Luwu Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.