Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2024

Arum Spink Butuh 4 Kursi Partai Agar Perjalanan Mulus di Pilkada Bulukumba

Bakal Calon Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Arum Spink sedang memburu tambahan kursi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Arum Spink bersama politisi PPP Bulukumba, Haji Rijal dijumpai di Warkop 45 beberapa waktu lalu 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bakal Calon Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Arum Spink sedang memburu tambahan kursi.

Arum Spink membutuhkan empat kursi lagi.

Saat ini ia sudah memiliki modal empat kursi di partainya.

Pada Pemilu 2024 lalu, Partai Nasdem Bulukumba memperoleh empat kursi.

Ketua DPD Nasdem Bulukumba ini memperoleh kepercayaan maju di Pilkada 2024.

Baca juga: Pro-Kontra Paket Ilham Azikin-Sugiarti di Pilkada 2024 Bantaeng, Tak Dapat Restu Kader PPP

" Saya butuh empat kursi partai lagi untuk dapat lolos sebagai calon bupati Bulukumba," kata Arum Spink, Sabtu (27/4/2024).

Syarat Calon Bupati harus mendapatkan minimal empat kursi dari partai pengusung baru.

Saat ini Arum Spink telah mendaftar di PDIP sebagai balon bupati.

Di Bulukumba hanya Nasdem dan PAN yang tidak membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Kedua partai ini mengusung kadernya sendiri.

PAN mengusung Andi Edy Manaf sebagai calon tunggal Bupati Bulukumba.

Sejumlah nama balon bupati lainnya bakal bertarung di Pilkada Bulukumba.

Seperti, Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf.

Ada juga pengusaha Bulukumba, Ambo Dampang dan Jamaluddin Syamsir.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved