Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumlah Pelamar Calon Anggota PPK di Bulukumba Capai 199 Orang

Sementara yang dibutuhkan hanya 50 orang.Jumlah ini akan mengisi lima kouta setiap kecamatan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Logo KPU - 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Peminat Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan melebihi kouta yang tersedia.

Hingga pukul 17.00 Wita sore tadi sudah ada 199 orang.

Sementara yang dibutuhkan hanya 50 orang.

Jumlah ini akan mengisi lima kouta setiap kecamatan.

Jumlah kecamatan di Bulukumba sebanyak 10 wilayah administratif.

Jumlah tersebut sejak dibukanya pendaftaran PPK di Sekretariat KPU Bulukumba pada 24 April lalu.

Sedang batas terakhir pada 29 April mendatang.

 " Jumlah pendaftar hingga sore ini melalui Siakba sebanyak 199 orang," kata Koordinator Divisi SDM KPU Bulukumba, Wamil, Kamis (25/4/2024).

Komposisi PPK sebanyak lima orang per kecamatan.

Secara adminstratif di Kabupaten Bulukumba ada 10 Kecamatan maka total Anggota PPK yang akan diterima sebanyak 50 orang se-Kabupaten Bulukumba, jelasnya.

Terpisah Bawaslu Bulukumba juga membuka pendaftaran.

Jumlah yang dibutuhkan tak sebanyak dengan yang dibutuhkan KPU.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyampaikan penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

" Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dalam keputusan Ketua Bawaslu RI dilakukan dengan dua tahap," kata Bakri.

Yakni evaluasi bagi peserta anggota existing dan perekrutan peserta pendaftar baru.

Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini berakhir melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024.

Sementara Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada PemiluTahun 2024.

Bakri menambahkan jika peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

Poses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dilakukan pada 23-27 April 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved