Bantu UMKM Maros, Layanan Perlindungan Merek Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham RI telah menggelar sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pelaku UMKM di Maros kini semakin mudah mendapatkan perlindungan merek dagang.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham RI telah menggelar sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Hernadi mengatakan, pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Maros.
Tak hanya itu, hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros
Sebab saat ini kata dia perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di di Maros masih sangat rendah.
“Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Dengan perlindungan merek ini para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum.
“Sesuatu yang sudah didaftarakan bisa dapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi mengatakan sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.
“Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.
Mantan Kadis Sosial itu mengaku akan fokus terhadap pelayanan UMKM yang ingin mendafatarkam merek dagangnya.
“Apalagi ini merupakan hal baru di Maros, kami ingin merek dagang yang ada di Maros bisa terlindungi,” tutupnya.
Salah satu pelaku UMKM, Andi Lisa menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.
Ia datang untuk mendaftarkan merek dagangnya yakni Keda Dede 88.
“Supaya busa paten, tidak ada yang ganggu gugat,” tuturnya.
Prosesnya kata dia, butuh waktu 1 tahun untuk penerbitannya.
“Karena harus diperiksa dulu, jika ada yang sama mereknya dengan daerah yang lain maka harus diganti,” tutupnya.(*)
| 12 SPPG Masih Bermasalah, 42 Ribu Siswa Maros Tak Lagi Nikmati MBG |
|
|---|
| MTQ: Membumikan Wahyu dan Membuka Pintu Langit |
|
|---|
| Layanan Publik Dikecualikan dari WFH, Aktivitas MPP Makassar Normal |
|
|---|
| Rekayasa Lalu Lintas dan Dampak Ekonomi Lokal pada Pembukaan MTQ Sulsel di Maros 2026 |
|
|---|
| Kodim 1422 Maros: 38 KMP Sudah Terbangun, Target 57 Unit Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/merekk-11.jpg)