Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantu UMKM Maros, Layanan Perlindungan Merek Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham RI telah menggelar sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pembukaan layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik Maros, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pelaku UMKM di Maros kini semakin mudah mendapatkan perlindungan merek dagang.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham RI telah menggelar sosialisasi sekaligus menghadirkan layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Hernadi mengatakan, pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Maros.

Tak hanya itu, hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros

Sebab saat ini kata dia perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di di Maros masih sangat rendah.

“Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Dengan perlindungan merek ini para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum.

“Sesuatu yang sudah didaftarakan bisa dapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dan Ketenagakerjaan, Nuryadi mengatakan sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.

“Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.

Mantan Kadis Sosial itu mengaku akan fokus terhadap pelayanan UMKM yang ingin mendafatarkam merek dagangnya. 

“Apalagi ini merupakan hal baru di Maros,  kami ingin merek dagang yang ada di Maros bisa terlindungi,” tutupnya.

Salah satu pelaku UMKM, Andi Lisa menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.

Ia datang untuk mendaftarkan merek dagangnya yakni Keda Dede 88.

“Supaya busa paten, tidak ada yang ganggu gugat,” tuturnya.

Prosesnya kata dia, butuh waktu 1 tahun untuk penerbitannya.

“Karena harus diperiksa dulu, jika ada yang sama mereknya dengan daerah yang lain maka harus diganti,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved