Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Sudah Dibuka! Ayo Daftar Jadi PPK Pilkada Serentak, Kuota 20 Orang di Parepare

Pendaftaran PPK untuk empat kecamatan telah dibuka mulai 23-27 April mendatang, dibutuhkan lima orang per kecamatan di Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto. KPU Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK untuk empat kecamatan telah dibuka mulai 23-27 April mendatang.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan calon PPK nantinya akan akan melewati seleksi karena kuota setiap kecamatan yang direkrut hanya lima orang. 

"Setiap kecamatan dibutuhkan lima orang, jadi kalau di Parepare ada empat kecamatan, berarti ada 20 anggota  PPK yang akan direkrut untuk di Parepare," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

"Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS), KPU Parepare akan merekrut 66 orang untuk bertugas di 22 kelurahan di Parepare," lanjutnya.

Baca juga: KPU Luwu Terima 74 Pendaftar PPK di Hari Pertama

Ketua KPU Parepare memaparkan ada beberapa tahapan seleksi yang dijalani pendaftar.

Mulai dari seleksi berkas administrasi hingga masukan masyarakat terhadap calon PPK.

"Kita berharap agar masyarakat Parepare bisa ikut berperan aktif dalam seleksi PPK dan PPS ini. Agar perekrutannya transparan dan terbuka," tandasnya.

Adapun jadwal seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini

Selain itu, peserta juga wajib untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut dokumen yang harus dilengkapi peserta:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

9. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

10. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

11. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

12. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

14. Daftar Riwayat Hidup.

15. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved