Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar

PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) dan calon Wali Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat, Kordinasi Divis Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, Kordinator Sosdikli, Parmas dan SDM Abdi Goncing, Kordinator Divisi Data dan Informasi Hamballie saat melakukan Pres Conference di KPU Kota Makassar, Jl Perumnas Antang, Kota Makassar, Selasa (23/4/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pembentukan badan ad hoc untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Jadwal pendaftaran 23-29 April 2024.

PPK dan PPS direktur kali ini akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pilwali Makassar.

Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat mengatakan, pihaknya mengundang warga negara Indonesia mendaftarkan diri menjadi PPK untuk Pilgub dan Pilwali.

"Kami mengundang bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPK dan PPS," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPK Dimulai

Terdapat beberapa persyaratan, kata Yasir, untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Pertama, masyarakat tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun.

"Mereka juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945," ujarnya.

"Juga setia kepada NKRI, Bhineka tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," tambah dia.

Lalu, kata Yasir, para pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil.

Tidak menjadi bagian dari partai politik atau tidak menjadi bagaian dari parpol paling singkat lima tahun.

"Para pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK," ungkapnya

Para pendaftar juga harus mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga harus berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya.

Berikut kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran PPK:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik,

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved